Kanal

BPK ikuti Bimtek PP No. 43 di Bagan Siapi-api

PELITARIAU,ROHIL- Guna meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang berbagai produk perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan desa, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten menggelar sosialisasi PP No. 43 tentang penjabaran pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang, Rayon III/angkatan ke - III di Hotel Grand Bagan Siapi-api, Kamis (26/11).

Sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut di atas diikuti oleh setidaknya satu orang anggota BPK (Badan Permusyawaratan Kepenghuluan) dari tiap-tiap kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir se-kabupatenn Rokan Hilir.

Sebelum dibuka secara resmi acara Bimtek oleh Bupati Rokan Hilir H. Suyatno yang diwakili oleh Asisten 1 Setdakab Rokan Hilir. HM. Rusli Syarief. Terlebih dahulu sebelumnya seluruh peserta Bimtek bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam sambutannya Asisten 1 Setdakab Rokan Hilir HM. Rusli Syarief mengajak kepada seluruh peserta yang hadir (BPK) agar lebih aktif dan serius mengikuti kegiatan Bimtek ini, "kita maklum dengan usia seperti ini kalau terlalu banyak teori jadinya mengantuk, maka kita harus lebih banyak bertanya kepada intruksturnya apapun mengenai apa permasalahan di desa walaupun tidak ada diperaturan maupun di undang-undang, "terang Rusli.

Kemudian daripada itu Asisten juga mengingatkan kepada BPK dan Penghulu agar memiliki visi yang sama dalam membangun desa, "selama ini saya dengar 50 persen lebih kepenghuluan yang antara penghulu dengan BPK-nya tidak searah (tidak sejalan) ini harus sejalanlah antara Penghulu dengan BPK agar pembangunnya bisa berjalan dengan baik, "Imbuh Rusli Syarief.

Selain Asisten 1 Setdakab hadir juga Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Jasrianto, Direktur IPDN Riau Prof. DR. Drs. Muhammad Ilham Msi.yang nati akan menjadi sebagai pemateri dalam bimtek tersebut di atas.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER