Kanal

Di Ganti Mendadak, Zaini Ismail: Pergantian Ini Cacat Hukum

PELITARIAU, Pekanbaru- Pasca Sekdaprov Riau di copot jabatannya oleh Pelaksana Teknis (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (26/10) kemarin, dan di gantikan posisinya oleh Kepala Bappeda M Yafis sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau.
 
Namun penggantian Sekda Provinsi Riau Zaini Ismail oleh M Yafis dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ini dianggap oleh mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail cacat hukum. Menurut Zaini, prosedur penggantian yang tepat jika disandarkan pada UU Aparatur Sipil Negara, posisi Sekda harus dilakukan Seleksi terbuka atau Assasment. 
 
"Harusnya diadakan seleksi terbuka yang bisa diikuti oleh pejabat Eselon I seluruh Indonesia untuk menggantikan posisi Sekda ini jika menurut undang-undang. Nah jika diadakan seleksi terbuka tentu harus dibentuk dahulu Tim Panselnya," ucap Zaini kesal.
 
Kemudian ia menyampaikan hal ini bukan sebagai ketidakpatuhan darinya. Justru ia menyampaikan hal ini karena ia sangat menghormati apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Ia sebagai pejabat hanya ingin meluruskan sesuatu yang dianggap benar padahal tidak.
 
Zaini hanya berharap pemerintahan bisa lebih baik lagi dalam menjalankan aturan yang ada sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. "Jangan sampai sekda-sekda selanjutnya bernasib sama seperti saya ini, makanya kita mendorong pemerintahan ini menjadi lebih baik lagi," ungkap Mantan Sekdaprov ini.
 
Plt Gubri saat dikonfirmasi (27/10) terkait pergantian Sekdaprov yang mendadak menyebut hal ini sudah biasa terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini memang rutin dilakukan pada pemerintahan.
 
"Siapa pun PNS nya, itu merupakan hal rutin, saya hanya menyampaikan Keppres. Dan kepada pak Yafis saya menyampaikan persetujuan Mendagri pak Yafis sebagai Plt Sekdaprov Riau," ungkapnya Kepada media.
 
Pergantian Sekdaprov yang mendadak juga diduga lantaran kurang harmonisnya hubungan Plt Gubri dengan mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail. Namun Andi Rachman menampik hal itu, ungkapnya itu sudah melalui surat keputusan yang di keluarkan Mendagri.
 
"Tidak mendadak kok, Pergantian Sekdaprov Riau ini sudah berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 155 Tahun 2015 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 807 tanggal 22 Oktober 2015," ungkap Plt Gubri ini.***osp
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER