Kanal

Terkait Kebakaran Hutan, 4 Perusahaan Kena Sanksi Kementerian LHK

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi sanksi kepada empat perusahaan terkait pembakaran hutan dan lahan. Izin tiga perusahaan dibekukan, sementara izin satu perusahaan dicabut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan, empat perusahaan itu masing-masing dua berada di Riau dan dua di Sumatera Selatan.

"Sanksi itu diberikan setelah pejabat pengawas lingkungan melakukan inspeksi ke lapangan. Dilihat mereka izinnya apa. Memenuhi syarat-syarat di perizinannya itu atau tidak," ujar Novrizal dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2015).

Berdasarkan hasil inspeksi, keempat perusahaan tersebut tidak memiliki peralatan pemadam kebakaran lahan yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Novrizal mengatakan, keempat perusahaan itu juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian.

Pekan depan, lanjut Novrizal, dia akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri sawit yang berdasarkan inspeksi pihaknya melanggar undang-undang lingkungan hidup.

"Indikasi kita, terdapat lebih dari empat ratus perusahaan yang diduga melanggar undang-undang. Tapi untuk yang pekan depan, mungkin ada sekitar 20 perusahaan," ujar dia. (kompas)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER