Kanal

Panwas Rohil Lakukan Penertiban APK Yang Menyalahi Aturan

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Rokan hilir (Rohil) sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panwascam dan PPL melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan berupa baliho, spanduk, banner dan jenis lainnya, Senin (28/9).

Penertiban itu dilakukan sesuai dengan regulasi Pemilu terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah SAg melalui Devisi pengawasan Edy Masheri SPd mengatakan, hari ini panwas kabupaten Rohil bersama Satpol PP, Panwascam dan PPL, telah melakukan penertiban APK ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang telah menyalahi aturan yang telah di tentukan oleh KPU Rohil.

Lebih lanjut disampaikan Edy, tidak boleh memasang APK di jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana publik lainnya seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan) serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya.

"Untuk baleho dan spanduk serta titik-titik lokasi pemasangan APK, semuanya sudah ditentukan oleh pihak KPU sendiri. Jadi kepada tim pasangan calon tidak perlu lagi dan susah payah untuk melakukan pemasangan AKP," kata Edy.

Edy juga menghimbau kepada seluruh tim pemenang ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. "Mari sama-sama kita sukseskan Pilkada Rohil ini aman dan bersih serta berintergritas," ujarnya.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER