Kanal

Agus Salim: Bukan Dokumen Kependudukan, SKD Tak Bisa Dipakai Memilih

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Surat Keterangan Domisili (SKD) maupun resi kependudukan dinyatakan tak berlaku lagi untuk digunakan sebagai penganti identitas dalam mengunakan hak suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Rohil pada 9 Desember nanti.

 

Hal ini disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil Agus Salim saat pleno penetapan zonase kampanye kemarin di Bagansiapiapi. "Sesuai dengan peraturannya bahwa SKD, Resi dan sejenisnya itu tidak bisa dipergunakan sebagai identitas. Disebutkan pengunaan SKD atau resi itu baru diperbolehkan jika sudah ada perda-nya dan sepengetahuan kami di Rohil ini belum ada perda yang mengatur untuk pengunaannya," kata Agus Salim.

Pihak Disdukcapil Rohil pun tidak mengakui SKD atau resi sebagai salah satu dokumen kependudukan. Penegasan ini diperlukan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan karena ada kejadian pada waktu pileg beberapa waktu di satu daerah yang sejumlah pemilih dengan mengunakan SKD bisa memilih. Hal itu menuai polemik karena salah satu pihak merasa dirugikan dan melaporkan hal itu itu Panwaslu.

Dengan telah ditegaskannya bahwa SKD dan resi tak lagi diakui maka pada pemilihan nanti tidak boleh dipergunakan. Jika ada yang mengakomodir pengunaannya maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu," pungkasnya***Jr
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER