PELITARIAU, Telukkuantan- Dalam usaha Pemenangan Mursini dan Halim ( M&H ) Dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 desember 2015 mendatang, dengan ini Tim pemenanangan Mursini dan Halim melaksanakan Pembekalan Hukum melalui Bid. Advokasi pada hari minggu, tanggal (6/9/) di Markas besar Pemenangan Mursini & Halim D kawasan Waterpak Teluk Kuantan.
Dalam pembekalan ini juga dihadiri oleh Penasehat Tim Sardiyono Amd, Ketua Tim Drs Chaidir Arifin Dan sebagai peseryta seluruh Tim Pemenanangan se kab, Kuansing yang di wakili oleh Koordinator serta seluruh coordinator Bidang yang terlibat dalam tim pemenangan M & H.
Dalam pembekalan tersebut yang menjadi pembicara adalah Asep ruhiat dan partner yang merupakan Tim Advokasi yang telah di tunjuk olah Mursini & Halim untuk mendampingi dan mengawal setiap pelanggaran hukum yang terjadi pada masa pilkada saat ini, Dalam kesempatan tersebut Asep Ruhiat menyampaikan tentang pemahaman pemilukada dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 2015, dasar hukum dalam pemilukada, indikasi pelanggaran serta penanganan pelanggaran pemilukada.
Selanjutnya Zubirman selaku coordinator Bidang Advokasi berharap kepada seluruh tim dan relawan bekerja maksimal sesuai ketentuan, dan menghindari dari setiap pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada, untuk mencapai kemenangan yang bersih, sehingga menang dan unggul dengan kejujuran.***Kw