Kanal

Panwaskab Inhu Minta APK Dilepas

PELITARIAU, Rengat – Panitia Pengawas Kabupaten Indragiri Hulu (Panwaskab Inhu) telah menyampaikan surat ke beberapa pihak agar spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu dilepas.

 

 

Ketua Panwaskab Inhu, Mulya Santoni Spi yang dikonfirmasi Pelitariau.com, Selasa(11/8) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pj Bupati Inhu Drs  H Kasiaruddin SH pada Jum'at (7/8) terkait penertiban APK yang juga ditujukan kepada Kepala Kesbang Inhu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu dan Kapolres Inhu.

 

 

“Surat kepada Pj Bupati sudah kami sampaikan, dan diharapkan nantinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian dalam menertibkan APK tersebut” terangnya.

 

 

Ditambahkanya, Panwaskab Inhu juga telah menyampaikan surat kepada tim Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada hari Rabu (5/8) untuk dapat segera menurunkan dan atau mencopot semua tanda gambar balon yang sudah terpajang di depan umum terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015.

 

 

"Kami juga sudah sampaikan surat tersebut kepada tim pasangan calon, bahwasanya APK sudah ada ketentuanya kapan boleh dipasang dan jika tidak mengindahkan hal itu termasuk pelanggaran dan tidak mungkin akan terkena sanksi” jelas Mulya Santoni

 

 

Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2015 APK kedua pasang calon Bupati dan wakil Bupati dibuat oleh KPU kabupaten bukan oleh pasangan calon, dan kedua pasang calon tidak diperbolehkan membuat APK selain dari KPU.***(Ans)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER