Kanal

PNS Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

PELITARIAU, Dumai - Mengingat BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi penuh sejak Juli 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta sesegera mungkin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sebab terhitung sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), namun program Jaminan Pensiun (JP) sudah beroperasi penuh.
 
‘’Ya, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat edaran agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Meranti mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE kepada wartawan, Kamis (30/7) kemarin.
 
Menurut Asril, BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi penuh sejak Juli 2015. Jika sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hanya mengelola JKK, JKM dan JHT, terhitung sejak 1 Juli 2015, Program Jaminan Pensiun (JP) sudah dijalankan.
 
Untuk itu, seluruh PNS dan tenaga honorer di pemerintahan diminta untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga perusahaan yang belum masuk diminta untuk segera mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
‘’Perusahaan yang masih menunggak iuran kami minta untuk segela melunasinya. Begitu juga perusahaan- perusahaan yang belum masuk diharapkan segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ imbaunya.
 
Managemen perusahaan juga diminta untuk jujur membayar iuran sesuai upah yang diterima. Artinya jangan ada lagi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, maupun PDS Tenaga Kerja (TK). ‘’PDS Upah maupun PDS TK sangat merugikan tenaga kerja, untuk hendaknya jujur dalam mendaftarkan besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja,’’ pinta Asril.(bie)

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER