Kanal

Ranperda LKPJ Bupati Harris 2014 Disampaikan ke DPRD

Bupati Pelalawan HM Harris dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pelalawan, Senin lalu (22/6), memberikan penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 dihadapan anggota DPRD Pelalawan. Pada kesempatan itu, Bupati Harris menyampaikan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2014 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Disebutkan undang-undang, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam pembacaan LPJ itu, Bupati Harris memaparkan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan tahun 2014.
 
"Hasilnya bisa dilihat bersama, kita berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," ungkapnya.
 
Bupati juga menyampaikan, dalam pengelolaan keuangan daerah masih ada sejumlah kelemahan. Untuk itu, Bupati Harris menegaskan akan terus berupaya melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam penyampaiannya, Bupati Harris menyatakan opini WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketiga kali. 
 
Dimana pada pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2012 dan 2013, Pelalawan menyabet opini serupa dari instansi pemeriksa keuangan negara itu. Prestasi ini akan selalu ditingkatkan, menyusul semakin ketatnya pemakaian keuangan pemerintah. Penyampaian LPJ APBD 2014 ini adalah sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada bleid itu diatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda LPJ kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
"Memang masih ada beberapa kelemahan penggunaan keuangan, tapi masih bisa diperbaiki. Pemda akan terus berupaya melakukan evaluasi agar semakin sempurna," tambahnya.
 
Dikatakan Harris, pelaksanaan APBD Pelalawan masih tetap mengacu pada visi misi pembangunaan Pemkab Pelalawan. Selain melakukan upaya perbaikan, Pemda akan memperkuat pengawasan pemakaian keuangan daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses berjalannya tahun anggaran.*
 
 
Ketua DPRD Minta Pelaku Pasar Tidak Sembarangan Menaikkan Harga Sembako
 
Kenaikan harga sembako di sejumlah pasar di Kabupaten Pelalawan semakin tidak menentu. Kenaikan harga berkisar 20 hingga 30 persen, situasi ini. Membuat Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin, SH gusar.
 
"Kita Minta pelaku pasar jangan seenaknya menaikkan harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jangan dikarenakan tingkat permintaan tinggi, sehingga membuat pihak-pihak yang ingin untung besar bermain dengan kondisi ini. Kalau Ada yang seperti ini baiknya ditindak dan diberikan sanksi  saja," paparnya.
 
Saat ini, sambungnya, kondisi ekonomi masyarakat sangat kekurangan. Bukanlah sesuatu yang bijak bila lebih menyulitkan ekonomi rakyat dengan harga-harga keburuhan pokok yang melambung tinggi.
 
"Dinas Perindustrian, Perdagangan dan pasar Disperindagsar  hendaknya lebih sering turun kelapangan. Mengontrol Kenaikan harga maupun batas waktu kadaluarsa akanan Dan minuman yang dijual.Ini saatnya bekerja buat Dinas terkait," terangnya.
 
Disinggung soal keinginan Pemkab melalui Disperindagsar yang akan menggelar pasar murah di Bulan Ramadhan ini, Nasarudin mendukung kegiatan tersebut. "Itu haknya Pemkab dan Kita sangat mendukung kegiatan-kegiatan positif yang membnatu beban masyarakat," tutupnya.*
 
 
Persoalan Sengketa Lahan Harus Diselesaikan 
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta untuk lebih serius dalam menangani persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Sebab, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi dan sering berakhir bentrok.
 
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto SP, Jumat (12/6). Menurutnya, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, kerap berakhir dengan bentrok.
 
"Dalam kurun waktu 15 tahun ini, kasus perselisihan lahan antara masyarakat dengan perusahaan sering berakhir bentrok. Sebab kedua belah pihak saling klaim atas lahan yang diperebutkan," kata Suprianto.
 
Jika dicermati, jelas Suprianto, persoalan sengketa lahan di Pelalawan bukan persoalan yang baru lagi, karena persoalan tersebut sudah sering terjadi dan selalu berulang-ulang meskipun telah beberapa kali diselesaikan.
 
"Persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat ini selalu muncul, karen tidak terselesaikan secara tuntas," ujarnya.
 
Suprianto berharap, Pemkab Pelalawan dalam hal ini harus tegas dalam mengambil sikap dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya masalah sengketa lahan.
 
"Pemda juga harus lebih selektif dalam memberikan atau memperpanjang izin pemanfaatan kawasan kepada perusahaan. Harus dipastikan luas lahan perusahaan selaku pemegang izin, luas lahan harus sesuai dengan izin yang diberikan," tegasnya.
 
Dengan demikian, kata Suprianto, perusahaan tidak akan melakukan upaya penyerobotan lahan masyarakat dan masyarakat juga tidak akan melakukan aksi tuntutan ke perusahaan. (adv-DPRD Pelalawan/Andri)

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER