Kanal

2016 Mendatang, Pemekaran Kecamatan Alah Air Tuntas

PELITARIAU, Selatpanjang - Pada tahun 2016 mendatang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Optimis rencana pemekaran Kecamatan Alah Air sudah tuntas, seiring sudah terpenuhinya segala persyaratan sesuai Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.
 
Keoptimisan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekertaris Kabupaten (Sekdakab) Yulizar, seusainya memimpin rapat pemekaran kecamatan Alah Air pada hari selasa siang (30/06) di Aula Kantor Bupati. "Kita optimis 2016 pemekaran Kecamatan Alah Air tuntas, hal itu mengacu dengan terpenuhinya syarat 10 desa untuk sebuah Kecamatan baru," Yulizar mengungkapkan.
 
Yuslizar mengakui, berdasarkan hasil rapat tersebut pemekaran diyakini tidak ada masalah baik dari segi aturan administrasi maupun dukungan dari pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa (Kades), baik masyarakat maupun pihak Legislatif. 
 
"Sejauh ini tidak ada masalah kita sudah mendapat dukungan dari desa-desa yang ada, BPD, serta masyarakat dan secara syarat administrasipun sudah terpenuhi," ucapnya.
 
Yuslizar juga mengatakan bahwa pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kepulauan Meranti sangat mendukung secara penuh, dan hal itu juga merupakan aspirasi Dewan.
 
"Pihak DPRD pun sangat mendukung karena ini aspirasi mereka, bahkan menginginkan upaya maksimal, agar semua proses berlangsung cepat," aku Alizar.
 
Lanjut Yulizar, saat ini 4 Desa yang berada di Kecamatan Tebingtinggi dan 6 Desa yang berada di Kecamatan Tebingtinggi Barat sudah menyatakan kesediaanya untuk bergabung menjadi sebuah Kecamatan baru. Dengan begitu 10 Desa yang tepat berada diantara Kecamatan Tebingtinggi dan Tebingtinggi Timur akan memisahkan diri dan menjadi Kecamatan Alah Air."ungkapnya.
 
Memang beberapa masalah saat ini ada pada penetapan nama Kecamatan, sebelumnya bergulir wacana Kecamatan baru itu bernama Kecamatan Alah Air, namun dari hasil rapat sementara tidak disetujui oleh 6 Desa dari perwakilan Kecamatan  Tebingtinggi Barat, dan hanya didukung oleh 4 Desa dari Kecamatan Tebingtinggi. Dikarenakan perwakilan dari Kecamatan Tebingtinggi Barat lebih banyak berharap usulan nama dari mereka. 
 
" Hasil dari rapat sementara ini tidak disetujui oleh 6 Desa dan hanya didukung oleh 4 Desa dari Kecamatan Tebingtinggi, Namun ini hanya masalah nama saja secara keseluruhan tidak masalah, namun kita optimis paling lama 2016 pemekaran ini tuntas," papar Alizar.
 
Dengan di Mekarkanya Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat menjadi Kecamatan baru, apa yang diharapkan pemerintah dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan, mempersingkat rentang kendali serta meningkatkan pelayanan publik dapat terwujud. 
 
"Tujuan pemekaran ini untuk mendukung program pemerintah agar terjadi pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan sinkronisasi antar Kabupaten dan Kecamatan, dapat diwujudkan" ujar Yulizar.
 
Untuk informasi, untuk memekarkan sebuah Kecamatan selain telah melengkapi syarat administrasi harus melalui beberapa tahap yakni kanjian akademis dari pihak Universitas, Syarat Teknis dan Fisik Kewilayahan, setelah semua tahapan itu dilalui selanjutnya sesuai dengan UU. No. 23 Tahun 2014, Pasal 221, dibutuhkan rekomendasi Gubernur yang dikirimkan ke Mendagri dan terakhir pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD dan Bupati.
 
Turut hadir dalam rapat itu, Anggota DPRD Meranti Edi Masyudi, Kepala Bagian Hukum Sudandri, Camat Tebing Tinggi Asrorudin, Camat Tebing Tinggi Barat Rizki Hidayat, Kades terkait, tokoh masyarakat, serta tim kajian Akademis dari Universitas Islam Riau (UIR).***dni

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER