Kanal

Sinergi Rutan Rengat Bersama Kejari dan Disdukcapil Inhu, Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Warga Binaan

PELITARIAU, RENGAT – Komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kembali ditunjukkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat. Pada Kamis, 23 Juli 2026, Rutan Rengat bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan penyerahan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga kepada Warga Binaan.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Rutan Rengat tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan, menyampaikan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan yang sah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa terkecuali.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Kejari Inhu dan Disdukcapil Inhu. Ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak administrasi WBP tetap terpenuhi. KTP dan KK ini sangat vital, baik untuk mengakses layanan selama di dalam Rutan, seperti layanan kesehatan, bantuan hukum, maupun sebagai bekal utama mereka saat bebas dan kembali berintegrasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, kolaborasi ini disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif dan humanis. Sinergi ini memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga pencetakan dokumen berjalan cepat, akurat, dan tepat sasaran bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Dengan memiliki identitas kependudukan yang legal, Warga Binaan kini memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan di kemudian hari, mulai dari akses layanan BPJS Kesehatan, pemutakhiran data pemilih, pembukaan rekening, hingga pengurusan lowongan pekerjaan setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Rengat Dedy Irawan, menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama yang solid dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dan instansi pemerintah daerah lainnya dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.**Prc6 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER