PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE tersebut menjadi langkah awal pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Dari tujuh ranperda yang disampaikan, tiga merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan empat lainnya merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Seluruh rancangan regulasi itu akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna diawali dengan pembukaan oleh Sekretariat DPRD. Naskah pembukaan dibacakan Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD, Kurniawan Hadi Putra, SE, yang menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini difokuskan pada penyampaian tujuh Ranperda sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam laporannya, Kurniawan menyampaikan bahwa tiga ranperda berasal dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Sementara empat ranperda lainnya merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang dimiliki lembaga legislatif.
Sebelum rapat dimulai, Bagian Persidangan terlebih dahulu menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Berdasarkan hasil absensi, jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.
"Berdasarkan laporan dari Bagian Persidangan, absensi anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna sore hari ini, dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan kuorum telah terpenuhi, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan," ujar Kurniawan saat membacakan laporan pembukaan sidang.
Usai pembacaan laporan dan pembukaan rapat, pimpinan sidang kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, untuk memimpin jalannya rapat paripurna sesuai agenda yang telah ditetapkan.
"Kepada yang terhormat pimpinan sidang, waktu dan tempat kami persilakan," ucap Kurniawan sebelum menyerahkan jalannya persidangan kepada Ketua DPRD.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan seluruh ranperda yang diajukan. Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, secara resmi membuka Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT.
Menurutnya, rahmat, nikmat, dan karunia Tuhan Yang Maha Esa menjadi alasan seluruh peserta masih diberikan kesehatan sehingga dapat mengikuti agenda sidang paripurna yang membahas sejumlah Ranperda strategis bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Khalid Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia mengatakan, rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta penyampaian empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Memasuki agenda pertama, pimpinan sidang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah menyerahkan tiga Ranperda kepada DPRD melalui dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 29 Mei 2026 Nomor: 100.4/HK/46 tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026, serta surat kedua tertanggal 30 Juni 2026 Nomor: 900/BPKAD/319 mengenai penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Khalid Ali menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) huruf (a) angka (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, pembahasan rancangan peraturan daerah dilaksanakan melalui dua tahapan, yakni Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Untuk ranperda yang berasal dari kepala daerah, pembicaraan tingkat pertama diawali dengan penjelasan Bupati dalam rapat paripurna.
Atas dasar ketentuan tersebut, pimpinan sidang kemudian mempersilakan Bupati Kepulauan Meranti untuk menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah di hadapan forum paripurna.
Usai penyampaian pidato, Bupati secara simbolis menyerahkan dokumen tiga Ranperda kepada pimpinan DPRD. Penyerahan tersebut menjadi awal dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah disampaikan Bupati, kemudian mendistribusikan naskah Ranperda kepada seluruh anggota dewan sebagai bahan pembahasan dan penyusunan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, yang dijadwalkan akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Dengan selesainya penyampaian pidato Bupati dan penyerahan tiga Ranperda tersebut, agenda pertama rapat paripurna resmi dinyatakan selesai.
Memasuki agenda kedua, sidang dilanjutkan dengan penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Pimpinan sidang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf (b) angka (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019, untuk Ranperda yang berasal dari DPRD, pembicaraan tingkat pertama dilakukan melalui penjelasan yang disampaikan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atau pimpinan panitia khusus.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda menunjuk Rosihan Afrizal sebagai juru bicara untuk menyampaikan penjelasan terhadap empat Ranperda hak inisiatif DPRD di hadapan forum paripurna.
Rosihan Afrizal kemudian memaparkan pokok-pokok materi dari empat Ranperda inisiatif DPRD yang diusulkan sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Usai penyampaian tersebut, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Rosihan Afrizal atas pemaparan yang telah disampaikan. Selanjutnya, dokumen empat Ranperda hak inisiatif DPRD secara resmi diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk dipelajari dan menjadi bahan penyusunan tanggapan pemerintah daerah pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 2 Juli 2026.
Dengan diserahkannya empat Ranperda hak inisiatif DPRD kepada pemerintah daerah, seluruh rangkaian agenda Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 resmi berakhir.
Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD H. Khalid Ali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Kepulauan Meranti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta seluruh undangan yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna hingga selesai.
Ia berharap proses pembahasan seluruh ranperda dapat berjalan lancar melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda Strategis, Tekankan Transparansi APBD dan Penguatan Tata Kelola Daerah
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut.
Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Asmar menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah yang dijalankan secara sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu perwujudan otonomi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Sinergi dalam legislasi ini menjadi fondasi utama dalam mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Asmar.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Asmar terlebih dahulu memaparkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan, penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, target pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1,216 triliun mampu direalisasikan sebesar Rp991,58 miliar atau mencapai 81,51 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,219 triliun terealisasi Rp991,49 miliar atau sebesar 81,33 persen.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp2,56 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,66 miliar.
Asmar juga memaparkan kondisi neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti per 31 Desember 2025. Jumlah aset daerah tercatat mencapai Rp3,304 triliun, kewajiban sebesar Rp180,72 miliar, dengan nilai ekuitas mencapai Rp3,124 triliun.
Sementara pada Laporan Operasional (LO), pendapatan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp926,17 miliar dengan total beban Rp1,005 triliun, sehingga terjadi defisit operasional sebesar Rp94,57 miliar.
Sedangkan saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran tercatat sebesar Rp2,708 miliar.
Selain menyampaikan data keuangan, Bupati Asmar menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD juga dilengkapi berbagai laporan pendukung, di antaranya laporan kinerja pemerintah daerah, penggunaan dana desa, realisasi belanja wajib (mandatory spending), pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, hingga program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam kesempatan itu, Asmar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa mendatang.
"Kami menyadari masih terdapat berbagai catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, kami sangat mengharapkan kritik, saran, serta masukan dari DPRD demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan," katanya.
Selanjutnya, Bupati Asmar memaparkan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki regulasi khusus yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif.
Padahal, menurutnya, akses masyarakat terhadap sanitasi dan pengelolaan limbah domestik sangat berkaitan erat dengan kualitas kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan, pendidikan, hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Melalui ranperda tersebut, pemerintah daerah ingin menghadirkan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha dalam pengelolaan air limbah domestik.
"Aspek sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur sistem pengelolaan air limbah secara aman dari hulu hingga hilir, sekaligus mencegah pencemaran lingkungan, air, dan tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelasnya.
Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan mandat kepada pemerintah kabupaten dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.
Selain itu, Bupati Asmar juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari aset yang belum tertata secara optimal, lambatnya proses penghapusan barang rusak, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola barang.
"Pemerintah daerah memandang perlu melakukan penyesuaian regulasi agar pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penyusunan ketiga Ranperda tersebut telah melalui tahapan penyusunan naskah akademik, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi maupun kepentingan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Asmar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera dibahas secara komprehensif oleh DPRD melalui mekanisme legislasi yang berlaku hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Sinergitas dan komitmen yang selama ini telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berkeadilan. Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat segera dibahas bersama sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," tutupnya.
Rosihan Afrizal Paparkan Empat Ranperda Inisiatif DPRD, Fokus Penguatan Mitigasi Bencana, Literasi, Perikanan dan Perizinan Digital
Penyampaian empat ranperda tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Rosihan Afrizal, setelah ditunjuk oleh Ketua Bapemperda untuk mewakili lembaga dalam memaparkan usulan regulasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Dalam pemaparannya, Rosihan menegaskan bahwa seluruh ranperda tersebut lahir dari kebutuhan riil masyarakat serta disusun berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis guna menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
Pada Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Rosihan menjelaskan regulasi tersebut bertujuan membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terpadu, cepat, terarah, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada penanganan ketika bencana telah terjadi, melainkan harus memperkuat upaya mitigasi serta kesiapsiagaan agar dampak kerugian dapat ditekan semaksimal mungkin.
"Tujuan utama dari Ranperda ini adalah mengantisipasi serta memitigasi penanggulangan bencana daerah secara terpadu, cepat, dan tepat sasaran. Kita tidak ingin hanya bertindak saat bencana sudah terjadi. Melalui regulasi ini, kita ingin membangun sistem kesiapsiagaan yang kokoh, memperkuat mitigasi, dan meminimalisir dampak kerugian, baik materiel maupun korban jiwa. Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti," ujar Rosihan.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut terdiri atas 13 bab dan 59 pasal yang mengatur berbagai aspek mulai dari tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, jenis-jenis bencana, mekanisme penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, kerja sama lintas sektor, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa hingga pemberian penghargaan.
Selanjutnya, Rosihan memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang dinilai menjadi kebutuhan penting bagi Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan yang masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses informasi dan literasi.
Menurutnya, sejak berdirinya Gedung Perpustakaan Daerah pada tahun 2024, diperlukan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam pengembangan tata kelola perpustakaan agar benar-benar berfungsi sebagai pusat pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Sebagai daerah kepulauan, akses masyarakat terhadap informasi dan literasi masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama bagi wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Karena itu, DPRD mengusulkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam mengembangkan layanan perpustakaan yang berkualitas," katanya.
Rosihan menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola perpustakaan, tetapi juga mendorong transformasi perpustakaan modern, penguatan budaya membaca, pengembangan literasi masyarakat, sistem informasi perpustakaan, hingga keterlibatan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pengembangan perpustakaan.
Selain itu, ranperda tersebut juga mengatur hak, kewajiban, kewenangan, sistem pendanaan, serta mekanisme pemberian penghargaan terhadap berbagai prestasi di bidang pengelolaan perpustakaan.
Pada kesempatan yang sama, Rosihan juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan yang dinilai sangat strategis mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan.
Ia menyebutkan, selain sektor perikanan tangkap, Meranti juga memiliki potensi budidaya tambak, keramba, hingga industri pengolahan hasil perikanan yang selama ini belum didukung regulasi daerah secara komprehensif.
"Sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, Meranti memerlukan instrumen hukum yang memadai untuk mengatur penyelenggaraan perikanan secara menyeluruh mulai dari penangkapan, budidaya, pengolahan hingga pemasaran hasil perikanan," ujarnya.
Menurut Rosihan, kehadiran perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, perlindungan, serta pemberdayaan terhadap nelayan kecil maupun pembudidaya ikan tradisional.
Ranperda tersebut terdiri atas 13 bab dan 43 pasal yang mengatur berbagai aspek mulai dari perencanaan pembangunan sektor perikanan, perlindungan sumber daya, pembudidayaan, pengolahan hasil perikanan, penyediaan data dan informasi, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan nelayan, pendanaan hingga partisipasi masyarakat.
Selain sektor perikanan, Bapemperda juga mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Rosihan mengatakan, usulan regulasi tersebut muncul karena hingga kini Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki perda yang secara khusus mengatur sistem pelayanan perizinan daerah sesuai perkembangan regulasi nasional.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mewajibkan seluruh proses pelayanan perizinan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dan dikelola melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Perizinan saat ini bukan lagi sekadar proses administrasi manual, melainkan telah menjadi bagian dari ekosistem digital nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Karena itu daerah harus memiliki regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rosihan menegaskan bahwa seluruh materi dalam empat ranperda tersebut telah disusun berdasarkan kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis agar menghasilkan produk hukum yang implementatif, berpihak kepada masyarakat, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain menyampaikan empat ranperda baru, Bapemperda juga melaporkan perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Disebutkan, sepanjang tahun 2025 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berhasil menetapkan lima Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, masih terdapat empat Ranperda lainnya yang kini telah memasuki tahapan akhir pembahasan dan tinggal menunggu proses pengesahan melalui rapat paripurna.
"Kami berharap kinerja bersama dalam pembentukan regulasi daerah dapat terus dipertahankan sebagai bentuk amanah kepada masyarakat, khususnya dalam menghadirkan produk hukum yang benar-benar memberikan manfaat bagi daerah," katanya.
Di akhir penyampaiannya, Rosihan juga menitipkan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia meminta agar seluruh Peraturan Daerah yang telah disahkan dievaluasi secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi terhadap seluruh perda yang telah berlaku agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.
"Kami berharap pemerintah daerah bersama seluruh OPD dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan ranperda ini sehingga seluruh aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis benar-benar tercermin dalam substansi regulasi. Semoga kerja sama yang telah terjalin selama ini mampu melahirkan produk hukum yang berkualitas dan membawa Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah yang unggul, agamis, dan sejahtera," tutup Rosihan. **