PELITARIAU,Meranti - Munculnya pemberitaan dan opini yang menyoroti pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas serta pengadaan suku cadang di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan terdapat ketidaksesuaian administrasi pada sejumlah belanja pemeliharaan kendaraan dan pengadaan suku cadang dengan nilai mencapai Rp841 juta.
Namun demikian, Pihak Sekretariat Daerah menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi sebagaimana berkembang dalam sejumlah narasi pemberitaan yang tidak terkonfirmasi dan beredar di masyarakat.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Gafur
menjelaskan bahwa temuan BPK itu merupakan temuan para pendahulunya. Namun ia mengatakan itu merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan rutin yang bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin baik dari waktu ke waktu.
Menurutnya, sebagian besar catatan yang disampaikan auditor berkaitan dengan aspek administrasi pertanggungjawaban, kelengkapan dokumen pendukung, serta penyesuaian terhadap mekanisme pencatatan yang harus disempurnakan sesuai rekomendasi pemeriksa.
"Temuan BPK harus dipahami secara utuh. Setiap pemeriksaan memang menghasilkan rekomendasi perbaikan. Itu merupakan bagian dari proses pengawasan dan pembinaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan akuntabel," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh proses pemeliharaan kendaraan dinas dan pengadaan suku cadang selama ini dilakukan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan yang digunakan mencakup kendaraan dinas pimpinan daerah, operasional sekretariat, hingga kendaraan pendukung kegiatan lapangan yang memerlukan perawatan secara berkala.
Terkait angka Rp841 juta yang menjadi perhatian publik, pihaknya meminta masyarakat tidak langsung mengartikan nilai tersebut sebagai uang yang hilang atau dinikmati pihak tertentu sebelum adanya kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.
"Perlu dipahami bahwa setiap temuan pemeriksaan memiliki mekanisme tindak lanjut. Apabila terdapat kekurangan administrasi atau kelebihan pembayaran, maka akan dilakukan penyelesaian sesuai rekomendasi auditor. Proses itu sedang berjalan," ujarnya lagi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Pengawasan publik tentu kami apresiasi sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun kami berharap informasi yang berkembang tetap berpedoman pada fakta, data, serta hasil pemeriksaan yang resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata Gafur.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjutnya, tetap berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta menunggu hasil penyelesaian dan tindak lanjut resmi terhadap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi beredarnya pemberitaan yang menyoroti dugaan temuan pengelolaan anggaran di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, memberikan penjelasan terkait substansi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Rawelly, narasi yang beredar dinilai masih kurang jelas karena tidak menyebutkan secara spesifik tahun temuan yang dimaksud. Akibatnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan publik.
"Kalau hasil audit BPK tahun ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai saat ini belum kita terima. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu temuan yang dimaksud itu tahun berapa," kata Rawelly saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, terkait temuan yang menjadi sorotan tersebut, pihak yang paling memahami secara teknis adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud.
"Terkait hal ini sebetulnya yang paling tahu adalah pengguna anggaran dan KPA. Kebetulan untuk Pengguna Anggaran adalah Pak Sekda, sedangkan KPA-nya Kabag Umum," ujarnya.
Rawelly menambahkan, apabila yang dimaksud adalah temuan hasil pemeriksaan tahun 2025, maka proses tindak lanjut terhadap rekomendasi auditor sebenarnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui perangkat terkait telah melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap rekomendasi yang diberikan. Hanya saja, hingga saat ini progres tindak lanjut tersebut masih dalam proses dan belum seluruhnya selesai.
"Kalau temuan tahun 2025, prosesnya sudah dilakukan. Namun progres tindak lanjutnya memang masih berjalan. Sedangkan untuk LHP BPK tahun ini, sampai sekarang belum kita terima," jelasnya.
Lebih lanjut, Rawelly juga menyoroti penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan yang beredar. Menurutnya, penyajian ilustrasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa temuan yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan Bupati Kepulauan Meranti, baik dalam konteks pelaksanaan kegiatan maupun rekomendasi yang diberikan oleh auditor.
"Kenapa harus foto Bupati ditampilkan, karena seolah-olah nanti Bupati yang terlibat. Padahal tidak ada menyebut nama Bupati di dalam LHP tersebut," tegas Rawelly.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, tanggung jawab penyelesaian temuan dibebankan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kegiatan dimaksud.
"Sesuai rekomendasi, tindak lanjutnya dibebankan kepada KPA dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
Rawelly juga mengajak masyarakat untuk menunggu informasi yang lengkap dan utuh sebelum mengambil kesimpulan terhadap suatu temuan pemeriksaan. Menurutnya, setiap temuan auditor memiliki mekanisme penyelesaian yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
"Yang terpenting adalah bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Kita berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, saat dimintai tanggapannya terkait sorotan publik terhadap temuan pengelolaan anggaran tersebut, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut Asmar, setiap temuan yang disampaikan auditor negara wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan menutup-nutupi persoalan yang menjadi catatan pemeriksaan dan akan meminta seluruh perangkat daerah untuk kooperatif dalam menyelesaikan rekomendasi yang diberikan.
"Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Setiap temuan tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Asmar.
Ia menjelaskan, temuan yang tercantum dalam LHP BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, terdapat tahapan administrasi yang harus dijalankan oleh perangkat daerah untuk memberikan penjelasan, melakukan perbaikan, maupun menindaklanjuti rekomendasi auditor.
"Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Temuan BPK merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah akan fokus menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi auditor," ujarnya.
Asmar juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun kelemahan pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip yang terus didorong dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami ingin seluruh OPD bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada kekurangan dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan, tentu harus segera diperbaiki. Yang terpenting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan terus semakin baik dari waktu ke waktu," tegasnya.
Lebih lanjut, Asmar mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses tindak lanjut yang sedang berjalan. Ia memastikan pemerintah daerah terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari media massa dan berbagai elemen masyarakat.
"Kritik dan pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun kita juga harus menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta serta mekanisme pemeriksaan selesai dilaksanakan," pungkasnya
Munculnya pemberitaan dan opini yang menyoroti pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas serta pengadaan suku cadang di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan terdapat ketidaksesuaian administrasi pada sejumlah belanja pemeliharaan kendaraan dan pengadaan suku cadang dengan nilai mencapai Rp841 juta.
Namun demikian, pihak Sekretariat Daerah menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi sebagaimana berkembang dalam sejumlah narasi pemberitaan yang tidak terkonfirmasi dan beredar di masyarakat.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Gafur
menjelaskan bahwa temuan BPK itu merupakan temuan para pendahulunya. Namun ia mengatakan itu merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan rutin yang bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin baik dari waktu ke waktu.
Menurutnya, sebagian besar catatan yang disampaikan auditor berkaitan dengan aspek administrasi pertanggungjawaban, kelengkapan dokumen pendukung, serta penyesuaian terhadap mekanisme pencatatan yang harus disempurnakan sesuai rekomendasi pemeriksa.
"Temuan BPK harus dipahami secara utuh. Setiap pemeriksaan memang menghasilkan rekomendasi perbaikan. Itu merupakan bagian dari proses pengawasan dan pembinaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan akuntabel," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh proses pemeliharaan kendaraan dinas dan pengadaan suku cadang selama ini dilakukan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan yang digunakan mencakup kendaraan dinas pimpinan daerah, operasional sekretariat, hingga kendaraan pendukung kegiatan lapangan yang memerlukan perawatan secara berkala.
Terkait angka Rp841 juta yang menjadi perhatian publik, pihaknya meminta masyarakat tidak langsung mengartikan nilai tersebut sebagai uang yang hilang atau dinikmati pihak tertentu sebelum adanya kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.
"Perlu dipahami bahwa setiap temuan pemeriksaan memiliki mekanisme tindak lanjut. Apabila terdapat kekurangan administrasi atau kelebihan pembayaran, maka akan dilakukan penyelesaian sesuai rekomendasi auditor. Proses itu sedang berjalan," ujarnya lagi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Pengawasan publik tentu kami apresiasi sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun kami berharap informasi yang berkembang tetap berpedoman pada fakta, data, serta hasil pemeriksaan yang resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata Gafur.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjutnya, tetap berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta menunggu hasil penyelesaian dan tindak lanjut resmi terhadap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi beredarnya pemberitaan yang menyoroti dugaan temuan pengelolaan anggaran di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, memberikan penjelasan terkait substansi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Rawelly, narasi yang beredar dinilai masih kurang jelas karena tidak menyebutkan secara spesifik tahun temuan yang dimaksud. Akibatnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan publik.
"Kalau hasil audit BPK tahun ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai saat ini belum kita terima. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu temuan yang dimaksud itu tahun berapa," kata Rawelly saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, terkait temuan yang menjadi sorotan tersebut, pihak yang paling memahami secara teknis adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud.
"Terkait hal ini sebetulnya yang paling tahu adalah pengguna anggaran dan KPA. Kebetulan untuk Pengguna Anggaran adalah Pak Sekda, sedangkan KPA-nya Kabag Umum," ujarnya.
Rawelly menambahkan, apabila yang dimaksud adalah temuan hasil pemeriksaan tahun 2025, maka proses tindak lanjut terhadap rekomendasi auditor sebenarnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui perangkat terkait telah melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap rekomendasi yang diberikan. Hanya saja, hingga saat ini progres tindak lanjut tersebut masih dalam proses dan belum seluruhnya selesai.
"Kalau temuan tahun 2025, prosesnya sudah dilakukan. Namun progres tindak lanjutnya memang masih berjalan. Sedangkan untuk LHP BPK tahun ini, sampai sekarang belum kita terima," jelasnya.
Lebih lanjut, Rawelly juga menyoroti penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan yang beredar. Menurutnya, penyajian ilustrasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa temuan yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan Bupati Kepulauan Meranti, baik dalam konteks pelaksanaan kegiatan maupun rekomendasi yang diberikan oleh auditor.
"Kenapa harus foto Bupati ditampilkan, karena seolah-olah nanti Bupati yang terlibat. Padahal tidak ada menyebut nama Bupati di dalam LHP tersebut," tegas Rawelly.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, tanggung jawab penyelesaian temuan dibebankan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kegiatan dimaksud.
"Sesuai rekomendasi, tindak lanjutnya dibebankan kepada KPA dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
Rawelly juga mengajak masyarakat untuk menunggu informasi yang lengkap dan utuh sebelum mengambil kesimpulan terhadap suatu temuan pemeriksaan. Menurutnya, setiap temuan auditor memiliki mekanisme penyelesaian yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
"Yang terpenting adalah bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Kita berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, saat dimintai tanggapannya terkait sorotan publik terhadap temuan pengelolaan anggaran tersebut, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut Asmar, setiap temuan yang disampaikan auditor negara wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan menutup-nutupi persoalan yang menjadi catatan pemeriksaan dan akan meminta seluruh perangkat daerah untuk kooperatif dalam menyelesaikan rekomendasi yang diberikan.
"Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Setiap temuan tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Asmar.
Ia menjelaskan, temuan yang tercantum dalam LHP BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, terdapat tahapan administrasi yang harus dijalankan oleh perangkat daerah untuk memberikan penjelasan, melakukan perbaikan, maupun menindaklanjuti rekomendasi auditor.
"Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Temuan BPK merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah akan fokus menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi auditor," ujarnya.
Asmar juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun kelemahan pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip yang terus didorong dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami ingin seluruh OPD bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada kekurangan dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan, tentu harus segera diperbaiki. Yang terpenting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan terus semakin baik dari waktu ke waktu," tegasnya.
Lebih lanjut, Asmar mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses tindak lanjut yang sedang berjalan. Ia memastikan pemerintah daerah terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari media massa dan berbagai elemen masyarakat.
"Kritik dan pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun kita juga harus menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta serta mekanisme pemeriksaan selesai dilaksanakan," pungkasnya.**