Kanal

Polsek Ujung Batu Gerak Cepat, Pelaku Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu Diamankan dalam 13 Jam

PELITARIAU, UJUNG BATU - Rabu 10 Juni 2026 Jajaran Unit Reserse Kriminal, Reskrim, Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan hanya dalam hitungan jam. Dua unit aki genset merek Yuasa milik Bank Sarimadu yang hilang di Mess Bank Sarimadu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan bersama terduga pelaku.

Peristiwa diketahui Sabtu, 6 Juni 2026 dini hari. Petugas keamanan Bank Sarimadu, Ardiansyah, pertama kali mendapati pintu mess terbuka saat hendak membuka area belakang pukul 07.00 WIB. Setelah diperiksa, dua unit aki genset yang tersimpan di dalam mess telah raib. Laporan langsung diteruskan ke manajemen Bank Sarimadu dan Polsek Ujung Batu.

Perintah Kapolsek, Eksekusi Cepat Kanit Reskrim

Menerima laporan, Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, M.H, langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat. Perintah tersebut dieksekusi Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., yang memimpin langsung penyelidikan di lapangan.

"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku. Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri jejak pelaku," ujar Kompol Yusup Purba, M.H.

Berkat gerak cepat Kanit Reskrim bersama anggota, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial EFS, 23 tahun, di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit aki atau battery merek Yuasa yang diduga hasil curian.

Proses Hukum Profesional

Saat ini EFS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, M.H, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum.

"Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan institusi. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara tuntas dan transparan sesuai KUHP yang berlaku," tegasnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti soliditas tim Reskrim Polsek Ujung Batu di bawah komando Kapolsek dan Kanit Reskrim dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Rokan Hulu.**Prc6

#PolsekUjungBatu #PolresRokanHulu #Reskrim #KompolYusupPurba #AKPSudartoSihombing #PengungkapanKasus #PolriPresisi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER