PELITARIAU, ROKAN HULU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 serentak se-Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, operasi ini mengusung sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dengan keterlibatan penuh jajaran Kepolisian Resor (Polres), termasuk Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Agus Suryonugroho menegaskan operasi 14 hari ini merupakan langkah strategis menyongsong Hari Bhayangkara 2026.
“Sesuai perintah Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tujuan utama kita menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kita kedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Melalui operasi ini kita wujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Polres Rohul Siap Jalankan Mandat
Di Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Emil Eka Putra, S.I.K., M.H.,memastikan jajarannya menjalankan operasi ini dengan dedikasi tinggi. Menurutnya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 bukan sekadar agenda formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami ajak seluruh masyarakat Rokan Hulu menjadikan kepatuhan sebagai kebutuhan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif. Polres Rohul berkomitmen penuh mendukung program nasional ini demi budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik,” ujar Kapolres.
60% Penindakan Pakai ETLE, 10% Teguran Simpatik
Sejalan dengan tema _“Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”_, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Rohul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suheri Sitorus, S.H., menginstruksikan jajaran memadukan teknologi dengan komunikasi persuasif.
Secara teknis, Polres Rohul menerapkan komposisi penindakan proporsional: 60% berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30% penindakan manual, dan 10% teguran simpatik.
“Tugas kami memastikan pengendara paham bahwa penegakan hukum lewat ETLE adalah modernisasi untuk transparansi. Tapi personel di lapangan juga tidak kaku. Kami tetap kedepankan preemtif dan preventif melalui edukasi yang menyentuh hati. Setiap aturan ditegakkan semata-mata untuk melindungi nyawa mereka,” tutur AKP Suheri.
10 Sasaran Prioritas Penindakan
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rohul fokus menindak 10 pelanggaran utama:
1. Knalpot tidak sesuai spesifikasi/brong
2. Truk Over Dimensi Over Loading (ODOL)
3. Penggunaan sirine, rotator, strobo pada kendaraan pribadi
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor tidak sesuai ketentuan
5. Kendaraan pribadi disalahgunakan jadi travel ilegal
6. Angkutan barang digunakan untuk angkut orang
7. Kendaraan penumpang tidak laik jalan
8. Pengendara motor tanpa helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau boncengan lebih dari 1 orang
9. Parkir liar di bahu jalan kawasan wisata
10. Pengendara yang merokok saat berkendara
Dengan sinergi kepemimpinan Kapolres yang visioner dan eksekusi humanis Kasat Lantas, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan menjadi tonggak perubahan perilaku pengendara di Rokan Hulu.
Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya. Demi keselamatan diri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.**Prc6