PELITARIAU, Rengat – Kamis (21 Mei 2026) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan fungsi pengamanan dan pengawasan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Rutan Rengat dari Aula Rutan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pengamanan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam pengarahan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Drs. Mashudi. menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pengamanan, pengawasan, serta deteksi dini terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta penanggulangan praktik penipuan yang dapat melibatkan penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam lapas dan rutan.
Arahan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas seluruh jajaran pemasyarakatan, mengingat narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak pembinaan warga binaan serta mengganggu keamanan institusi. Selain itu, pengawasan terhadap potensi tindak penipuan juga harus diperketat melalui penguatan kontrol, peningkatan disiplin petugas, dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas di dalam lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Roby C. Hutasoit, beserta jajaran terkait yang mengikuti seluruh rangkaian pengarahan dengan seksama. Kehadiran Rutan Rengat merupakan wujud nyata dukungan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih dari narkoba, serta bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum.
Usai kegiatan pengarahan, Ka.KPR Rutan Rengat yang mewakili Kepala Rutan memberikan penguatan tambahan kepada seluruh jajaran petugas. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba dan praktik penipuan, baik melalui deteksi dini, pengawasan ketat, maupun pelaksanaan tugas yang berintegritas dan sesuai prosedur.
“Petugas harus memiliki kepekaan dan tanggung jawab tinggi dalam menjaga keamanan, terutama terhadap ancaman narkoba dan penipuan yang dapat merusak citra serta integritas pemasyarakatan. Sinergi, disiplin, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam pencegahannya,” tegas Ka.KPR dalam penguatan internal tersebut.
Melalui kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengamanan, meningkatkan pengawasan, serta mendukung penuh program pemberantasan narkoba dan pencegahan penipuan demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.**Prc6