Kanal

Ormas dan LSM Harus Bisa Mandiri

PELITARIAU, Bagansiapiapi - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (sekda) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs H Surya Arfan MSi meminta kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) memberikan sumbangsih kepada masyarakat.

Ormas dan LSM tidak hanya semata-mata membantu pemerintah, namun harus mampu memberikan sumbangsih kepada masyrakat dengan melakukan serangkaian kegiatan kesosialan secara Mandiri tanpa harus meminta bantuan dari pemerintah daerah.

Demikian dikatakan Surya Arfan saat membuka sosialisasi Pemendagri nomor 33 tahun 2012, tentang pendaftaran Organisasi masyrakat dilingkungan kemendagri dan pemerintah daerah, diaula Hotel Kesuma, Bagansiapiapi, Selasa (16/6). Sosialisasi itu di ikuti 90 Ormas dan LSM yang terdaftar di Badan kesatuan Bangsa, politik dan perlindungan masyrakat (Kesbangpolinmas) Rohil.

Ormas dan LSM harus bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk mengoreksi dan menanggapi keluhan-keluhan dari masyrakat. Sayangnya, Ormas dan LSM saat ini masih banyak yang salah kaprah dengan memanfaatkan dana Bansos dan dana hibah sebagai mata pencariannnya. Ormas dan LSM harus bisa mandiri tanpa harus mengharapkan Bantuan Sosial (Bansos) maupun dana Hibah dari pemerintah, " sindir Surya Arfan.

Diakui Surya Arfan, Hingga saat ini pemkab Rohil belum ada mencairkan dana Bansos dan Hibah. Hal ini dikarenakan takut terjadinya temuan oleh penegak hukum. "kita lihat beberapa daerah di indonesia banyak pejabatnya tersandung kasus akibat dana Bansos dan Hibah, " katanya.

Kendati demikian, Pihaknya tetap akan membantu Ormas dan LSM, namun hal ini tentunya harus dilakukan pembahasan yang matang terlebih dahulu kepada Bupati Rohil dan Instansi terkait lainnya. " Kita tidak ingin gara-gara dana Bansos dan Hibah berurusan dengan Pihak Hukum, " ujar Surya Arfan.

Sementara itu, kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan permendagri tentang batasan, peranan dan fungsi Ormas dan LSM. Implementasinya untuk memberdayakan Ormas dan LSM yang ada di daerah agar tahu batasan-batasan dan apa yang harus dilakukan, karena LSM itu adalah satu satu mintra pemerintah yang menjembatani Aspirasi dari masyrakat.

Lsm dan Ormas harus bisa mandiri, jika ada Bantuan dari pemerintah daerah harus memenuhi syaratnya yakni harus terdaftar keberadaannya dikesbangpolinmas. Selain itu Lsm dan Ormas juga harus membuat laporan pertriwulan tentang penggunaan anggaran dan kegiatan yang telah dilakukan, "pinta Suandi.

Diakui Suandi, saat ini masih banyak LSM dan ormas yang masa izinnya sudah kadaluarsa. untuk itu kita menghimbau kepada LSM yang masa izinnya sudah kadaluarsa untuk segera memperpanjangnya ke Kesbangpolinmas Rohil. selain itu kita juga menghinbau LSM dan Ormas tidak menyerupai lembaga pemerintah seperti KPK, ICW, BNN, BIN dan sebagainya. Jika ada LSM yang memakai nama itu maka harus dibuat kepanjangannya, " pungkas Suandi.

Sosialisasi Pemendagri nomor 33 tahun 2012 itu dihadiri oleh Asisten IV bidang Administrasi setdakab Rohil Hj Dahniar, Kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi, dan nara sumber dari Kesbangpolinmas Propinsi Riau sebagai pemberian Materi.***Jar
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER