Kanal

Kades Di Inhu Ikuti Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

PELITARIAU, Rengat- Pemkab. Inhu dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementrian Keuangan RI, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Kamis 28 Mei 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara pengalokasian dana di setiap desa oleh para kepala desa.

 

Kegiatan tersebut  diikuti seluruh Kepala Desa se Kab Inhu serta Camat tersebut, tampil sebagai narasumber diantaranya utusan dari Kemenkeu RI Sukarni M Amin dan Fahrudi, utusan dari Kemendes PDT dan Transmigrasi Rinaldi serta Libesty dari Kementrian Dalam Negeri RI.

 

Hadir sekaligus membuka secara resmi acara itu, Plt Sekda Kab. Inhu H. Agus Rianto, SH dengan didampingi sejumlah Kabag di lingkungan Pemda Kab. Inhu. Anggota DPR RI, DPRD Inhu serta undangan lainnya.

 

Anggota DPR RI komisi XI  Idris Laena  menyampaikan bahwa berdasarkan UU no 6 Tentang kebijakan Desa menrutnya Desa merupakan bagian terdepan yang sangat berpengaruh dalam kemajuan setiap daerah. Dari pengesahan terhadap UU tersebut juga merupakan wujud penghargaan serta penghormatan yang di berikan kepada desa.

 

“Maka dari itu  pelaksanaan sosialisasi ini merupakan hal yang penting untuk diikuti secara serius. Kedepan diharapkan  dari total anggaran belanja pemerintah pusat, 10% besaran anggaran yang dialokasikan untuk desa diseluruh daerah di Indonesia dapat digunakan secara maksimal,”harap Idris.

 

 

 Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kab. Inhu H. Agus Rianto, SH menjelaskan bahwa dari totalan anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan untuk desa, dirinya berharap agar dapat dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusianya. Sehingga apa yang menjadi target pencapaian dari pengalokasian dana desa tersebut dapat

dimanfaatkan dengan benar.

 

Terkait tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6

tahun 2014 tentang desa serta PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, Pemda Kab Inhu telah menindaklanjutinya dengan peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 40 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Inhu.

 

“Kita  menghimbau kepada para Camat yang hadir, dapat bekerjasama dengan para perangkat desa dalam memberikan

pembinaan atas apa yang telah diperoleh dari sosialisasi ini. Mengingat  kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting, maka dari itu diharapkan kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,”harap Agus. ***dn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER