Kanal

Bupati Wardan Larang Sekolah Negeri Lakukan Pungutan Apapun Untuk Siswa Baru

PELITARIAU, Tembilahan - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh sekolah negeri di wilayah Kabupaten Indragiri Hulir (Inhil) dilarang melakukan pungutan, apapun alasanya PPDB tidak memberatkan siswa untuk melanjutkan pendidikan baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Demikian disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya saat menghadiri acara wisuda STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Sabtu (16/5/). "Orang tua jangan membayar apapun jenisnya saat melanjutkan pendidikan anaknya di sekolah SD,SMP dan SMA Negeri di Inhil ini," Tegas Bupati Wardan.

Bupati Wardan menegaskan, sekolah negeri di Inhil tidak ada melakukan pungutan sepeserpun, apapun apalasannya. sebab kata Wardan, semua sekolah negeri bebas bayaran ketika memasukkan anaknya dalam melanjutkan pendidikan, baik SD, SMP maupun SMA sederajat.

Bupati juga sudah melakukan kebijakan agar sekolah negeri tidak memberlakukan pungutan saat penerimaan siswa baru, langkah yang sudah dilakukannya adalah memerintahkan Dinas pendidikan Inhil untuk memberi himbauan atau surat resmi kepada sekolah-sekolah negeri di Inhil berkaitan larangan tentang pungutan biaya masuk sekolah tahun ajaran baru.

"Jikapun ada dengan alasan uang seragam, buku ataupun kelengkapan lainnya, maka itu bukan sekolah negeri atau sistim administrasi sekolah negeri, itu diluar administrasi sekolah negeri di Inhil," ujar tegas Bupati.

Kebijakan ini dilakukan Pemkab Inhil jelas Wardan untuk meringankan beban masyarakat, selain itu juga untuk memberitahu secara langsung kepada masyarakat kalau masuk di sekolah negeri itu tanpa mengeluarkan uang pendaftaran, uang seragam atau uang buku.***Zpn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER