Kanal

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Laporan Pansus LKPj dan Laporan Akhir Pansus B

PELITARIAU, Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna Laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Akhir Pansus B, bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (5/6/2024) sore.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Meranti, M. Khardafi, S.E, M.IP yang menyebutkan bahwa rapat paripurna pertama, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024, dengan agenda pokok yaitu:

1. Laporan pansus LKPJ, sekaligus penyerahan keputusan DPRD kabupaten kepulauan meranti, sebagai rekomendasi dewan terhadap LKPj kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tahun anggaran 2023 kepada Bupati Kepulauan Meranti.

2. Laporan akhir pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, serta pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sekaligus pendapat akhir Bupati.

"Berpedoman pada pasal 132 ayat (2) huruf b, keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor  01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, quorum telah terpenuhi, sehingga rapat paripurna dewan dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H.Khalid Ali menjelaskan adapun rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 07/Kpts-DPRD/KBM/V/2024 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami memandang, bahwa rapat paripurna dewan sore hari ini amat penting, karena DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa Keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Plt.Bupati Kepulauan Meranti, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal, 16 April 2024 yang lalu," ujarnya.

Dijelaskannya, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut, telah dibahas oleh DPRD secara internal melalui Pansus dan juga pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ, yang akan ditetapkan menjadi keputusan Dewan, sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.

"Tujuannya adalah untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, hal ini sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 didalam Pasal 159 ayat (6) huruf b, angka 1, 2 dan 3," ungkapnya.

Kemudian, laporan Pansus 1 LKPj Kabupaten Kepulauan Meranti disampaikan oleh juru bicara Dedi Lubis. Dijelaskannya bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansus I LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa sebagaimana tercatat pada risalah rapat paripurna DPRD Meranti bahwa Penyampaian LKPj Kepala Daerah T.A 2023 telah disampaikan pada 
tanggal 16 April 2024, sesuai dengan PP 13 Tahun 2019.

Juncto Permendagri 18 Tahun 2020 bahwa Rekomendasi DPRD harus disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat 30 Hari setelah paripurna penyampaian LKPJ kepada DPRD. Untuk itu, selama 30 Hari tersebut, sesuai dengan tahapan sebagaimana dimuat pada Peraturan Tata Tertib DPRD Meranti bahwa pansus melakukan pembahasan dan penilaian terhadap 3 hal substansi antara lain : 
 

1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; 
2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan

3. Tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya. Dalam melakukan pembahasan dan penilaian terhadap 3 hal diatas pansus LKPJ telah melaksanakan kegiatan antara lain : 
1. Rapat Kerja Internal Pansus dalam rangka menentukan mekanisme pembahasan dan schedule pansus LKPJ.

2. Rapat Kerja bersama Komisi-Komisi terkait tindak lanjut rekomendasi Pimpinan DPRD dalam rangka membahas LKPJ menjadi dua tahapan pembahasan, yaitu pada tingkat Komisi dan di tingkat pansus.

3. Rapat Dengar Pendapat bersama Seluruh OPD yang melaksanakan 38 Urusan Pemerintahan sesuai kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

4. Konsultasi ke Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Riau dan Direktorat Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka memperoleh input dan perbaikan terhadap tatacara penilaian dan rekomendasi untuk LKPJ.

5. Rapat Finalisasi terhadap pemantapan muatan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penilaian terhadap LKPJ T.A 2023 maka dapat disampaikan bahwa hasil pembahasan LKPJ tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Pendahuluan
Menindaklanjuti Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah T.A 2023 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat paripurna tanggal 16 April 2024 yang lalu, maka dibentuk pula Pansus LKPJ melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2024, tanggal 17 April 2024 yang ditugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif terkait capaian kinerja program/kegiatan dan capaian realisasi anggaran dari seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023.

Dari pembahasan LKPJ tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi, tentunya melalui proses telaah secara objektif oleh Pansus LKPj. Pansus juga telah melakukan berbagai kegiatan 
pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana a quo. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan input dan menganalisa muatan laporan 
yang disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023.

Sehingga hasil analisa tersebut berupa rekomendasi bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan 
daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih baik di tahun mendatang. Rekomendasi ini dibuat semata-mata dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD yang diamanatkan 
oleh peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

II.Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
4. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Kepulauan 
Meranti.

III. Keanggotaan Pansus I LKPj DPRD 
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 
Anggaran 2023.

1. Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom, sebagai penanggungjawab
2.H. Khalid Ali, SE, sebagai koordinator
3. Iskandar Budiman, SE., M.IP, sebagai koordinator
4. H. Taufiek, S.M, sebagai ketua
5. Dedi Yuhara, Wakil Ketua
6. Sopandi, S.Sos , anggota
7. Pauzi, S.E., M.I.Kom, anggota
8. Muhammad Syafi'i, anggota
9. DR. M. Tartib, M.Si., M.Kn, anggota
10. Pandumaan Siregar, S.P, anggota
11. Muzamil, S.M., M.M, anggota dan
12. Bobi Haryadi, sebagai anggota.

IV. Materi dan Waktu Pembahasan 
Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023. Sedangkan waktu pelaksanaannya dilaksanakan pada tanggal 17 April sampai dengan 3 Juni 2024.

V. Metode Penilaian 
Metode penilaian LKPJ Bupati Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juncto Permendagri 18 Tahun 2020.

VI. Proses Penilaian 
Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Perencanaan 
Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, Renstra, dan dokumen APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 beserta Perubahannya, kemudian disandingkan dengan document pendukung seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) serta hasil-hasil konsultasi kunjungan kerja maupun permintaan klarifikasi kepada OPD terkait.

VII. Hasil Pembahasan dan Rekomendasi Berdasarkan hasil kajian dan telaah Panitia Khusus I LKPj DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Dokumen LKPJ Kepala Daerah T.A 2023 dapat disampaikan sebagai berikut :

Bab I Latar Belakang 
Pada BAB I masih ditemukan beberapa landasan hukum yang sudah dicabut/diupdate tapi masih tertuang pada BAB I LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023.

Bab II 
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Pada BAB II masih belum ditemukan penjelasan pergeseran anggaran pada struktur APBD T.A 2023 dalam 
bentuk tabel sehingga ketika ditemukan masalah ketidak sesuaian pagu pada masing-masing OPD akan sulit untuk 
dilakukan penyesuaian dalam rangka untuk menghitung capaian kinerja dan capaian realisasi anggaran. Khususnya pada analisa dokumen LRA, RFK, DPPA dan Dokumen 
LKPJ itu sendiri.

Bab III 
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah 
Pada penyajian BAB III pansus menemukan adanya ketidakcocokan antara data yang tertuang di dalam dokumen LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 dengan data yang diserahkan OPD kepada Pansus LKPJ pada saat rapat kerja, yang kemudian telah disepakati untuk dilakukan justifikasi oleh Bupati melalui OPD 
penanggungjawab yang kemudian perlu menjadi catatan kedepan agar document disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV 
Tugas Pembantuan Penyelenggaraan tugas pembantuan yang merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemerintah kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai pembiayaan, SDM serta kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada 
instansi pemberi tugas. Secara umum, terdapat kendala tersendiri untuk masingmasing tugas pembantuan. Masalah ketidakmampuan SDM dalam pelaksanaan program baik yang bersifat 
administratif, tenaga ahli maupun teknis masih menjadi kendala utama terselenggaranya program yang ada. 
Faktor birokrasi, baik yang berkaitan dengan instansi tertentu dan anggaran yang menjadi faktor penghambat 
terlaksananya program.

Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Pemberian Tugas Pembantuan (TP) kepada daerah agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum yang bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan pembangunan daerah kedepannya agar lebih baik lagi.

VIII. Kesimpulan 
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten 
Kepulauan Meranti atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 menyampaikan 
kepada Paripurna Dewan yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil-hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Catatan dan 
Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023.
Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar perda ini dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti , ungakapnya. **
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER