Kanal

Dody Berharap Dirut PT NHR Jadi Tersangka, Purba: Silahkan Buktikan di Forensik

Inhu, PELITARIAU.com - Konflik yang terjadi antara perusahaan pabrik kelapa sawit PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR), terkait objek tanah yang digunakan PT NHR sebagai akses jalan, terus bergulir. Sejumlah laporan dipolisi dan gugatan di pengadilan masing masing pihak terus berjalan.

Kali ini, laporan dugaan membuat surat pernyataan dan kwitansi yang diduga menggunakan tanda tangan palsu, di Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, pelapor atas nama Suprapto melaporkan direktur utama PT NHR Johan Kosiadi dan Dedek Julika saat itu sebagai menejer legal PT NHR statusnya diharapkan segera tersangka sebab sudah naik ke proses penyidikan.

Kuasa hukum pelapor Dody Fernando SH MH dalam keterangannya Selasa (14/11/2023) menjelaskan, sesuai surat polres Inhu Nomor: B/731/XI/2023/Reskrim, tertanggal 6 November 2023, diberitahukan tentang laporan yang dibuat klien kami telah naik statusnya ke penyidikan.

"Terlapor dijerat pasal 263 KUHP, dan saat ini statusnya diharapkan segera jadi sebagai tersangka," kata Dody Fernando berharap ke penyidik.

Terkait hal tersebut, menejer legal dan humas PT NHR Maiden Exron Purba SH menjawab persoalan tersebut menjelaskan, kwitansi dan surat pernyataan jual beli itu merupakan satu kesatuan dengan surat tanah tiga persil untuk jalan PT NHR yang tidak terpisahkan.

"Kita serahkan prosesnya ke penyidik, biar dibuktikan tanda tangan itu palsu atau tidak hasil uji forensik oleh penyidik," kata Purba seraya menjelaskan kalau persoalan tanah itu dalam surat memang atas nama penggugat dan dibeli menggunakan uang perusahaan dan didalam perusahaan itu ada saham penggugat.

Menurut Legal dan humas PT NHR ini, persoalan tanah jalan yang dari awal digunakan untuk jalan pabrik PT NHR itu tiga persil surat dilaporkan dalam dugaan pemalsuan surat dilaporkan ke Polda Riau pada 12 Januari 2023 dan statusnya dalam penyelidikan penyidikan di Polda Riau.

Untuk menghentikan proses hukum, maka terlapor menggunakan kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata terhadap surat tanah itu ke pengadilan untuk disahkan secara hukum dan gugatan menunda proses pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Riau.

"Kalau betul palsu kwitansi dan surat pernyataan itu, silahkan lanjut proses hukum. Kita juga ada melaporkan pemalsuan pernyataan dalam sidang sebagai saksi, laporan di Polda terlapor atas nama Suprapto dan Irwan," ujar Maiden Exron Purba.

Terkait laporan keterangan palsu, Legal dan humas PT NHR itu juga mempersilahkan penyidik bekerja, terkait laporan tersebut. "Kita sudah serahkan ke penyidik bukti buktinya," kata Maiden.

Perkara terkait tanah tiga persil surat yang digunakan oleh pabrik PT NHR untuk jalan, sejumlah perkara saling melaporkan, mulai dari dugaan surat palsu saling lapor ke polisi sampai dengan adanya gugatan perdata yang sedang berlanjut di pengadilan. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER