Kanal

Dinsos Inhu Akan Anggarkan Honor TKSK

PELITARIAU, Rengat -Hearing yang dilakukan komisi IV dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Selasa (28/4) menghasilkan kesepakatan agar Dinas Sosial tenaga kerja memasukkan anggaran honor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam APBD perubahan 2015 dan Penuangan anggaran ini didukung oleh Komisi IV.
 
Hearing dilaksanakan terkait belum dibayarnya honor 14 personil TKSK binaan Kemensos RI  hingga April 2015 
 
Ketua Komisi IV Mardius SH Selasa (28/4) ketika hearing mengatakan jika Dinas Sosial Tenaga Kerja mengeluarkan SK kepada 14 personil TKSK ini, sudah seharusnya pula  menjadi kewajiban Dinas Sosial Tenaga Kerja menganggarkan dan memberikan isentif atau honor dari dana APBD Inhu,
 
" Untuk memasukkan anggaran biaya ini Komisi IV mendukung penuh" ujarnya.
 
Sementara itu, Salah satu TKSK kecamatan Rengat Barat Zamri (45) mengatakan pada tahun 2014 honor TKSK yang dibayarkan dinas sosial tenaga kerja per triwulan sebesar 750 ribu, namun pada tahun 2015 ini hingga bulan April 2015 belum ada dibayarkan, dengan molornya pembayaran honor tentunya menjadi tanda tanya rekan rekan TKSK.
 
"Dengan demikian makanya kesini untuk kita menyampaikan hal ini ke Anggota DPRD komisi IV," Jelasnya.
 
Sementara kepala Dinas sosial Tenaga kerja Kuat Widiyanto dalam hearing tersebut menjelaskan untuk honorer TKSK Dinas Sosial Tenaga Kerja sebelumnya sudah mengajukan anggaran sebesar 500 ribu perbulan, namun karena ada pengurangan anggaran kegiatan di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Inhu maka  honorer TKSK harus terpaksa ditunda.
 
Anggota komisi IV Arif Ramli dalam hearing tersebut mengharapkan agar Dinas sosial tenaga kerja kedepan dalam perencanaan kegiatan betul betul memikirkan terlebih dahulu apa yang sudah di programkan, sebab kalau tidak terencana dengan baik maka akan terjadi perubahan perubahan yang seharusnya tidak kita harapkan
 
"Dengan SK yang diterbitkan maka beban biaya tersebut sudah seharusnya  dimasukkan di APBD, Kita mendukung Dinas untuk menuangkan anggaran TKSK pada  biaya APBD perubahan" Ujarnya.
 
Dari hasil hearing tersebut dapat disimpulkan bahwa Dinsos tetap memberikan honor senilai Rp 500 ribu perbulan di tahun 2015 ini, kemudian pada tahun 2016 nanti siap untuk menganggarkan senilai Rp 1 juta perbulan untuk honor TSKS tetapi pagu harus ditambah.***(Ans)
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER