Kanal

Pencabul Terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Lagi Terjadi

PELITARIAU, Selatpanjang - Perbuatan pencabul terhadap anak kecil dibawah umur kembali lagi terjadi, perbuatan cabul itu dilakukan oleh pemuda yang telah memiliki istri atau sudah berumah tangga. Sebut saja BK (22) warga jalan sentosa sei kulu Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Entah yang apa yang dipikirkan oleh benak pemuda telah memiliki istri ini, sehingga dirinya tega mencabuli bocah dibawah umur dan perbuatannya itu telah dilakukan berulang kali. Hingga terakhir nafsu bejatnya dilakukan pada hari Kamis (23/4) pukul 15:00 wib, di dalam kamar rumah pelaku Jalan Sentosa Sei kulu Desa Maini.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan kepada NA (5) yang tak lain adalah anak tetangga tersangka, beruntung ZA (37) mengetahui kejadian itu setelah mendapat pengakuan dari NA, serta akhirnya menganbil keputusan langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pihak anggota Kepolisian Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, Melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat IPDA Asril S Sos WPC mengatakan kepada pelitariau.com, minggu (26/4), dirinya bersama team langsung terjun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa segala bukti serta baju korban serta lakukan visum, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul tersebut.

Kepada pelitariau.com IPDA Asril mengtakan, Kronologis kejadian Pada hari kamis (23/4) pukul 19.00 wib, ibu korban sedang mengganti baju adiknya NA, selanjut korban NA memegang kelamin adiknya, kemudian Ibu NA melarang untuk jangan memegang kelamin adiknya itu.

"Pada akhirnya NA menjawab bahwa kemaluannya sering di pegang dan di colok menggunakan jari oleh pelaku BK, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, kemudian tersangka memasukkan kemaluannya kedalam kelamin korban." ungkap Ipda Asril.

Lanjut IPDA Asril, mendengar pengakuan orang tua NA tidak terima kemudian melakukan musyawarah dengan keluarga, dan diputuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek ini.

Dari hasil introgasi yang dilakukan kepada oleh anggota mapolsek Tebingtinggi Barat kepada korban, ternyata pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan cara bujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Hukumanpun dijatuhkan kepada tersangka, dengan pasal yang di sangkakan adalah pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
                                
"Saya selaku Kapolsek Tebingtinggi barat, sangat prihatin dengan kejadian ini karena korban masih dibawah umur. Untuk kedepannya saya juga berharab kepada seluruh masyarakat, agar melekukan pengawasan terhadap buah hatinya dan meningkatkan pengawasan supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa," tutup Kapolsek Tebingtinggi Barat.***
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER