Kanal

Tumbuhkan Kesadaran HAKI, Fajar Lase Lakukan Sosialisasi Kepada Komunitas Jawa dan Tionghua Serta Penggiat Seni di Selatpanjang

PELITARIAU, Meranti - Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase gencar mensosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (KI). Kali ini, pria kelahiran Asahan Sumatera Utara ini kembali menyambangi Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Sosialisasinya, Selasa (5/9/2023).

Dalam kegiatannya, dihari pertama Fajar Lase mensosialisasikan HAKI kepada Komunitas Tionghoa yang disambut hangat oleh para peserta.

"Banyak kasus usaha yang sudah dirintis dari bawah terpaksa harus mengganti nama Merek yang sudah digunakannya sejak lama, bahkan sejak usaha itu berdiri, karena nama Merek itu sudah didaftarkan orang lain ke Ditjen KI atau Kemenkumham," imbuhnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan mendatangi Komunitas Jawa yang mana Komunitas ini merupakan perkumpulan masyarakat Jawa yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fajar menyampaikan beberapa contoh sengketa kekayaan intelektual yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya sengketa antara Apple dengan Samsung, Unilever dengan Orang Tua dan lainnya.

"Karena itu, generasi muda harus Melek Kekayaan Intelektual. Selain terhindar dari sengketa dan tuntutan hukum, juga ada cuan yang menanti karena kekayaan intelektual yang didaftarkan berpengaruh besar pada nilai ekonomis usaha kita," imbuhnya.

Pada agenda terakhir dihari pertama, Fajar Lase kunjungi Penggiat Seni di Kafe Dikopi.

Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh berbagai kelompok pegiat seni mulai dari sanggar tari, konten kreator, youtuber, musisi, pelukis, dan masih banyak lagi. Secara khusus, Fajar mengutarakan simpatinya atas masih maraknya kasus pencurian maupun penyalahgunaan ide atau karya seni di wilayah Riau.

“Kita tidak boleh melupakan warisan budaya kita, Indonesia terkenal dengan keragaman budayanya. Saya sepakat sekali, yang bisa melindungi adalah diri kita sendiri dan pemerintah daerah,” kata Fajar di hadapan peserta sosialisasi.

Dalam pemaparannya, Fajar menerangkan kekayaan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud yang mempunyai potensi ekonomis luar biasa apabila telah berubah menjadi sebuah bentuk kreasi.
.
Alasan itulah yang menjadi dasar mengapa para pegiat seni wajib melindungi karya ciptaannya masing-masing, terlebih di zaman yang serba digital seperti saat ini. Di mana potensi risiko terjadinya penyalahgunaan ataupun pencurian ide karya terbilang tinggi.
.
Adapun kasus pencurian ataupun penyalahgunaan yang ada terjadi di platform media sosial. Berkaca pada fenomena itu, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dicegah melalui pemanfaatan media sosial sebagai platform pengawasan atas setiap karya yang diciptakan dan dipublikasikan oleh para pegiat seni.
.
“Jadi jika berbicara tentang hak intelektual adalah semua pola pikir yang dihasilkan oleh pikiran intelektual kita yang sifatnya tidak berwujud. Namun jika sudah berubah menjadi kreasi maka menjadi berwujud dan bernilai ekonomis,” sambungnya.
.
Di akhir pemaparannya, Fajar mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mulai mendaftarkan karya-karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Baik dengan melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor pengaduan Pekanbaru ataupun pengajuan pelaporan lewat website resmi Dirjen KI yakni dgip.go.id.
.
“Yang paling dekat sebenarnya pengaduan ke kantor Kemenkumham Pekanbaru atau bisa melalui website. Jadi jangan tunggu idemu dicuri, maka daftarkan kekayaan intelektualmu, kau kita masih kecil tidak ada yang niat mencuri namun jika sudah mulai besar atau sudah besar maka orang-orang akan berniat mencuri ide kita,” tutup Fajar. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER