Kanal

KPU Diminta Putuskan Parpol Ikut Pilkada Berdasarkan SK Menkumham

PELITARIAU, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Syarif Abdullah Al Kadrie meminta Komisi Pemilihan Umum tak perlu dipusingkan dengan adanya dualisme partai politik yang saat ini terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. KPU, kata dia, cukup memutuskan kepengurusan yang akan mengikuti pilkada serentak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Tanpa maksud mencampuri urusan internal partai lain, tapi sesuai aturan, parpol yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah yang kepengurusannya terdaftar dan sah menurut Menteri Hukum dan HAM," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

 

Syarif berharap, dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP tidak memengaruhi proses Pilkada serentak pada Desember tahun ini. Jangan sampai persoalan internal partai justru meluas pada kepentingan yang lebih besar seperti pilkada. Menurut dia, komisioner KPU tidak perlu menciptakan norma hukum baru yang keluar dari ketentuan perundang-undangan. 

 

"Sebelum ada kekuatan hukum bersikap tetap dari pengadilan maka KPU harus berpegang pada legal standing yakni, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM menyangkut partai politik dan kepengurusan partai, karena hal itu sah demi hukum," ujarnya.

 

Sekretaris Fraksi Nasdem itu menambahkan, setiap parpol tentu memiliki permasalahan internal. Tetapi permasalahan tersebut pastinya bisa diselesaikan jika parpol mau menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

"Untuk itu mari kita bersama duduk menyelesaikan permasalahan agar agenda politik nasional yang di dalamnya termasuk ada parpol, ikut dalam pengambilan putusan pilkada," ujarnya.

 

 

Sumber : kompas

Editor    : rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER