Kanal

8 Orang WBP Lapas Selatpanjang Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023

PELITARIAU, Meranti - Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang pemberian remisi khusus waisak tahun 2023 kepada 8 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang.

Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023. Dengan rincian 7 orang WBP menerima Remisi Khusus I yaitu pengurangan masa tahanan dan satu orang WBP mendapat Remisi Khusus II yaitu Remisi Bebas Langsung.

Kegiatan diselenggarakan pada hari Minggu (04/06) di Aula Lapas Selatpanjang yang dihadiri langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Selatpanjang, Andi Rahman serta Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan.

Pada kesempatan ini, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Selatpanjang, Andi Rahman mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak Tahun 2023 bagi Umat Buddha yang berada di Lapas Selatpanjang.

Dalam keterangannya,Andi Rahman menjelaskan, “Pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan Amanah UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Memperoleh Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP tanpa memandang agama WBP tersebut".

"Semoga dengan pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani di Lapas Selatpanjang," tutup Andi Rahman. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER