PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang yang diwakili Kasi Binadik, Andi Rahman dan Kasubsi Giatja, Sahat Hasiholan mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kab. Kep. Meranti guna menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kab. Kep. Meranti No : 56 /DISKOPUKMNAKER-TK Kpts/III /2023/0506 tentang Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Lapas Kelas IIB Selatpanjang, pada Jumat (10/03).
Surat Keputusan Kepala Dinas diberikan oleh Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kab. Kep. Meranti, Siska Prima Sari.
Setelah melalui verifikasi berkas persyaratan yang ditetapkan dan juga melalui proses survey lapangan oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Kep. Meranti, maka Lapas Kelas IIB Selatpanjang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Pelatihan Kerja dengan Nomor Registrasi : 14.10.001.2023 dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016. **