Kanal

PT GSI Selesaikan Pembayaran Kompensasi Desa Kundur

PELITARIAU, Meranti - PT Gelombang Sesmic Indonesia ( GSI) yang bergerak di bidang Survei Migas yang saat ini beroperasi di kabupaten kepulauan Meranti , Senin( 30/1/2023).

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang  Survei Migas berupaya memenuhi hak-hak masyarakat yang tanahnya yang terkena kegiatan survey. Alhamdulillah pihak perusahaan sudah lakukan hal itu dengan baik.Pemenuhan regulasi ini juga bagian dari perusahaan mewujudkan dan kemajuan di perusahaan kami,” ujar Anton .

Sementara itu, penyaluran kompensasi yang perusahaan lakukan ini juga mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Desa dan Kecamatan, dengan menyampaikan bahwa pemenuhan hak masyarakat yang dilakukan oleh PT. GSI untuk menjadi contoh bagi perusahaan serupa lainnya agar bisa menjalankan amanat peraturan seperti semestinya, ucap Anton.

Kompensasi tersebut disesuaikan dengan SK Bupati Meranti Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman tarif Nilai kerugian tanaman pertanian perkebunan dan Kehutanan akibat Kegiatan Jalur Survey dan  titik Bor Seismik pada EMP Malacca Strait S A.

Dijelaskan Anton bahwa pihak perusahaan telah menjalankan sesuai dengan SK tersebut untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terlintasi dengan ketentuan permeter 4000 ( Empat Ribu Rupiah) dan pertitik lubang bor dangkal 100000 ( Seratus Ribu Rupiah), jelas Anton.

Saat media ini mengkonfirmasikan kepada Kepala Desa Kundur M. Ali, beliau mengatakan  Intinya desa juga sudah mengawal dari peroses semua kegiatan  pembayaran dari perusahan, Kompensasi itu diperuntukan untuk warga yang lahannya masuk dalam pekerjaan PT GSI.

"Desa akan memberikan pendampingan kepada warga yang lahannya masuk wilayah kerja PT.GSI, Dan yang terpenting hak dan administrasi warga lengkap dapat diberikan," akhir  M.Ali. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER