Kanal

Kasus Perceraian di Inhu 2022 Mengalami Penurunan, Mayoritas Istri Gugat Cerai Suami

PELITARIAU, Inhu - Pengadilan Agama (PN) Rengat kelas IB Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah menangani 749 kasus perceraian sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2022, Kasus perceraian di Kabupaten Inhu mayoritas digugat dari pihak istri.

Kasus perceraian di PA Rengat tahun 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2021, tercatat di PA Rengat tahun 2021 lalu PA Rengat kelas IB menangani 934 perceraian dan 749 kasus perceraian di 2022.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Rengat Kelas IB, Mura Wati kepada wartawan, Senin (12/12/2022) mengatakan, banyaknya istri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan faktor ekonomi, ekonomi yang kurang berpotensi menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Dijelaskannya, dari 749 kasus perceraian dari Januari sampai dengan September 2022 sebanyak 453 perceraian diajukan pihak istri, sisanya 159 perceraian diajukan pihak suami. 

"Untuk tahun 2021 lalu PA Rengat Kelas IB menangani 934 perceraian dan dari 934 perceraian yang diajukan pihak istri ada 548, sementara untuk gugatan perceraian yang diajukan pihak suami berjumlah 194," ujarnya.

Lebih jauh lagi dikatakan Mura Wati, untuk wilayah mana di kabupaten Inhu yang paling banyak mengajukan perceraian dari data yang ada, kasus perceraian di PN Rengat Ib ada dari setiap kecamatan yang ada di Inhu, tapi yang jelas kasus perceraian ini dari berbagai wilayah di kabupaten Inhu. **rls


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER