Kanal

Polda Riau akan Pulbaket terkait Kerusakan Jalan Akibat Proyek IPAL

PELITARIAU, Pekanbaru  - Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru, dianggap oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau pekerjaan tersebut terlalu lama, sehingga merugikan masyarakat.

Oleh karenanya Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau pada 13 Oktober 2022 lalu yang terdiri dari Dr. Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Mirwansyah SH MH, Suharmanysah SH. MH dan Emi Efrijon SH membuat aduan terkait hal itu ke Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau  akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait aduan tersebut tentang kerusakan jalan akibat proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru.

Terkait aduan itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pulbaket untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi atau tidak. "Kita pulbaket dulu," kata Ferry, Kamis (4/11/2022) kemaren.

Ditanya apakah sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait untuk mendapatkan bahan yang dibutuhkan, Ferry menyebut belum. Sebab, proyek tersebut masih belum selesai dikerjakan.

Jika proyek sudah selesai dan diserahterimakan, maka penyidik bisa melakukan pengusutan adanya dugaan penyimpangan. "Belum (bisa ditindaklanjuti) karena proyek masih berjalan. Kan sampai 2023 proyeknya," sebut Ferry.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Ia mengatakan, bahwa belum ada pemeriksaan terhadap kontraktor IPAL.

"Belum, masih dalam tahap pengumpulan bahan-bahan keterangan. Karena itu proyek multiyears 2023," ujar Kombes Pol Sunarto.

Sebelumnya anggota Tapak, Zulkarnain Kadir, menyebut pihaknya bersama sejumlah ormas sudah diundang oleh pihak Ditreskrimsus untuk di wawancara pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.

"Setelah selesai wawancara, penyidik Ditkrimsus Polda Riau menyampaikan akan mendalami perkara ini, jika ada indikasi korupsinya maka kami akan tindaklanjuti. Tapi jika hanya terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan maka perkaranya akan dilimpahkan ke bagian Tindak pidana tertentu (Tipiter)," kata belum lama ini.

Zulkarnain menegaskan perkara dugaan pengrusakan jalan ini harus diusut tuntas karena telah menimbulkan kerugian yang nyata dengan durasi yang sangat lama bagi pengguna jalan, para pedagang dan pengusaha yang ada di sekitar titik pengerjaan IPAL bahkan sampai ada yang gulung tikar.

Untuk diketahui, proyek IPAL yang sekarang sedang berlangsung merupakan pilot project (proyek percontohan) pemerintah pusat dengan target pelayanan 11.000 SR.

Proyek itu terdiri 4 paket kegiatan dengan total anggaran Rp780 miliar lebih. Sumber dana berasal dari ADB dan APBN. Proses pembangunan IPAL dilakukan secara bertahap. Proyek ini diprediksi akan tuntas pada 2023 mendatang. ** Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER