Kanal

3 Alasan Harga Rumah Tak Akan Naik Gila-Gilaan

PELITARIAU - beberapa tahun terakhir, harga rumah di dalam negeri naik gila-gilaan. Tingginya harga rumah membuat banyak masyarakat kelas menengah ke bawah hanya bisa bermimpi memiliki rumah.

Tingginya harga rumah dan tanah dalam beberapa tahun terakhir ini, disebut-sebut tidak lepas dari kebiasaan konsumen membeli rumah menggunakan uang tunai. Fenomena itu dilihat pengamat ekonomi Aviliani sejak awal tahun ini.

"Sebanyak 54 persen pembeli rumah menggunakan uang tunai (cash). Mereka beli gambar, setelah 1-2 tahun jadi dan dijual lagi harganya sudah naik tiga kali lipat," ujar Pengamat Ekonomi, Aviliani, seperti dilansir merdeka.com.

Ada faktor lain yang membuat harga rumah melambung tinggi. Fasilitas cicilan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tinggi dari perbankan membuat tempat tinggal sulit digapai masyarakat.

Pengembang properti, Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan, harga rumah layak huni saat ini minimal Rp 115 juta per unit. Harga itu disebut-sebut sudah masuk akal dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Perhitungan harga itu berdasarkan penghasilan masyarakat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang melansir data penghasilan masyarakat saat ini sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

Harga rumah masih akan terus naik seiring dengan masih tingginya permintaan masyarakat akan tempat tinggal. Namun, Bank Indonesia mencatat, kenaikan harga rumah pada triwulan II 2014 cenderung melambat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Dari pantauan BI, harga properti yang meningkat paling tinggi terjadi di Manado (Sulawesi Utara) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Di dua provinsi itu, baik rumah tipe kecil, menengah, maupun besar terjadi peningkatan harga.

"Ini karena ekonomi wilayah timur perkembangannya besar. Timur cukup pesat. Properti berkembang sangat baik," kata Direktur Eksekutif Statistik BI Hendi Sulistiowaty dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

Kendati aturan Bank Indonesia (BI) mengenai rasio kredit terhadap agunan (LTV) sudah berlaku, penjualan rumah hunian pada triwulan II 2014 masih tinggi.

Hendy menjelaskan rentang suku bunga KPR di level 9-12 persen tidak menjadi penghalang niat nasabah memiliki rumah. Demikian juga aturan LTV yang mewajibkan uang muka minimal 30 persen.

"Kebutuhan masyarakat masih tinggi. Penggunaan KPR masih menjadi sumber pembiayaan dominan bagi konsumen dalam pembelian properti residensial," jelasnya.

Survei Harga Properti Residensial BI menyebutkan pertumbuhan penjualan properti residensial pada April-Juni meningkat 36,65 persen dibanding triwulan I. Indeks harga properti residensial pertumbuhannya juga meningkat pada triwulan II, sebesar 1,69 persen dibandingkan triwulan sebelumnya. Kendati demikian, secara tahunan, harga rumah mengalami perlambatan sebesar 7,40 persen. (PR-cr.Ram)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER