Kanal

Polresta Tangerang Tangkap 2 dari 4 Pria yang Perkosa Gadis hingga Hamil 6 Bulan

PELITARIAU, Tangerang - Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua dari empat orang pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan berinisial S (17 tahun) yang terjadi  di Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada pertengahan 2021 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (31) dan MM (28) melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap S dengan cara dicekoki minuman keras terlebih dahulu. Akibatnya, S kini tengah mengandung 6 bulan dari peristiwa tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya pada media, Selasa (5/4/2022) kemarin.

"Jadi berdasarkan laporan yang dilaporkan melalui unit PPA Polresta Tangerang Kabupaten, S ini mengenal AS yang tinggal di Desa Lontar Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang melalui media sosial. Dari perkenalan itu, AS lalu mengajak S berkunjung ke rumahnya untuk mengobrol. Tapi sampai di rumahnya, ternyata ada tiga orang lainnya yang sedang pesta miras. Korban pun diajak gabung, meski sebenarnya korban ini sudah menolak," ungkap mantan Direktur Kriminal umum Polda Riau ini.

Lantaran mendapat penolakan untuk gabung dalam pesta miras oleh S, AS dan pelaku lainnya lantas mengancam tidak akan mengantarnya pulang hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan para pelaku hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah korban tidak sadarkan diri, korban dibawa pelaku AS ke kamarnya dan diperkosa secara bergilir oleh empat pelakunya. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku, dan korban ternyata  nggak sadar bahwa telah diperkosa," lanjutnya.

Pada akhir Januari 2022, korban merasa ada yang aneh pada tubuhnya, dan ketika dicek ke rumah sakit ternyata korban didapati tengah mengandung 6 bulan. Dan dari sanalah korban baru mengetahui apa yang dialaminya dan menceritakan kejadian itu pada keluarga korban.

"Korban dan orang tuanya baru melaporkan ke Unit PPA pada bulan Maret 2022 lalu, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua orang yakni berinisial AS dan M. Sementara 2 orang lainnya yang berinisial R dan A kini berstatus DPO, dan masih terus kita kejar. Dan dari hasil penyelidikan, pelaku sendiri bekerja sebagai buruh harian lepas," terang Kapolresta. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER