Kanal

Pemilik Tambang "Emas Putih" di Batang Gansal Inhu Tantang Tutup Lokasi Tambang

PELITARIAU, Inhu - Arogansi pemilik usaha tambang "Emas putih" Batu putih campur pasir (Sertu,red) diduga ilegal dilokasi RT 12 Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup tambang emas putih tersebut, puluhan lobang menganga menjadi danau terlihat dibelas tambang tersebut.

"Gas... Bersihkan semua tambang," kata KG pemilik tambang batu putih tersebut di Desa Belimbing menjawab wartawan Kamis (3/3/2022), dan beredar kabar juga kalau KG sempat menyampaikan dokumen perizinan kepada pemerintah desa Belimbing.

Ketika ditanya terkait pernyataannya tentang menyatakan menantang aparat penegak hukum untuk menutup semua tambang batu miliknya di Batang Gansal, dirinya mempersilahkan aparatur penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum dilokasi tambang miliknya tersebut. "Dengan senang hati dipersilahkan," kata KG seraya menantang wartawan untuk menulis berita tentang aktifitas tambang Sertu di Desa Belimbing tersebut.

Sedikitnya ada 10 unit mobil dumtruk bermerek Gimbers dan alat berat merek hitaci PC 200 untuk melakukan pengerukan lokasi tambang yang digunakan KG dalam melakukan aktifitas dilokasi tambang desa Belimbing tersebut. "Alat berat dan mobil saya semuanya sudah lunas,"  

Selain KG, ada pengusaha lain yang melakukan aktifitas tambang sertu tersebut, namun, pengusaha tambang harus membayar kepada KG setiap mobil yang muat sertu senilai Rp40 ribu, uang tersebut digunakan KG untuk biaya pengamanan lokasi tambang agar terus beroperasi.

Kepala desa Belimbing, Jumaris, sudah mengeluhkan aktifitas tambang Sertu yang melakukan pengerukan batu putih dilokasi RT 12 tersebut yang mengakibatkan jalan desa Belimbing menjadi rusak, akibat lalu lalang angkutan Sertu tersebut.

"Pernah ada surat izin dilihatkanya kepada kami, tapi saya tidak melihat bukti pajak dari tambang batu itu, kepada desa juga tidak ada membayar retribusi desa, dan kamipun tidak ada memungut retribusi atau uang untuk perbaikan jalan," jelas Jumaris kepada wartawan Kamis (3/3/2022) melalui telepon selulernya.

Aktifitas tambang batu putih di Desa Belimbing sudah dilakukan oleh kelompok penambang KG sejak Oktober 2021 lalu, sejak itu pula pungutan liar senilai Rp40 ribu per-mobil dilakukan oleh KG, jika musim panas dan ada proyek penimbunan jalan maka dalam sehari bisa mencapai 200 mobil yang melakukan aktifitas muatan sertu. **tim/prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER