PELITARIAU,COM - Pihak perusahaan PT Logomas merasa bingung karena didatangi petugas KKP yang menuduh aktivitas perusahaan ilegal. Pihak perusahaan berdalih aktivitas yang telah berlangsung lama itu bekerja sesuai izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
Indrawan juga meminta KKP RI membuktikan tuduhan merusak lingkungan di sekitar wilayah operasi pertambangan dan membuat separuh Pulau Beting Aceh hilang dengan menyampaikan hasil kajian dan riset kepada perusahaan.
"Kami harus dapatkan bukti yang menyatakan terjadi kerusakan lingkungan dari aktivitas penyedotan pasir laut ini. Sangat tidak masuk akal kami disebut menghilangkan separuh Pulau Beting Aceh padahal jarak dengan blok pengerukan sekitar sebelas kilometer," sebut Indrawan lagi.
Direktur PT LMU Indrawan Sukmana mengatakan, dalam menjalankan aktivitas penyedotan pasir laut sudah mematuhi semua kewajiban diminta negara, di antaranya perizinan usaha, iuran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya.
"Ini fitnah besar kita dituduh merusak lingkungan dan menghilangkan separuh pulau kecil di Rupat. Kami justru bingung pelanggaran apa yang kami buat. Padahal dokumen perizinan sudah dipenuhi dan menjalankan kewajiban. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi memberi keadilan atas penghentian operasi yang sangat merugikan kami secara materi," ucap Indrawan.
Atas penghentian aktivitas ini, Indrawan berharap Presiden RI Jokowi dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pertambangan ini dan memastikan kenyamanan berusaha pelaku usaha yang telah mendukung sukses dan lancarnya investasi masuk.
Jika kalau terlalu lama mengambil keputusan ini sama juga menghambat produksi, nanti juga Bisa kenakan sanksi melanggar UU ciptakerja pasal 162 tentang Cipta kerja,
Dan Saya juga meminta kepada Bapak Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo supaya memberi kami Keadilan, Dan ini poin-poin nya:
1 .Sejarah PT. LOGOMAS UTAMA sampai keluar IUP Operasi Produksi Nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 dengan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah sudah dilengkapi,
2. Setiap tahun usaha kita sudah dievaluasi dan diawasi oleh Kementerian ESDM selama ini dengan menyusun RKBU dan membayar PNBP,
3. Yang kami sesalkan Pemerintah Daerah yang dulunya telah menyetujui dan mengeluarkan izin untuk usaha kami telah mendesak kami untuk mengurangi luas lahan yang ada dengan alasan pihak WALHI protes karena merusak lingkungan, tapi dibelakang itu Pemerintah Daerah mengeluarkan pencadangan lahan perusahaan lain, ini namanya tidak adil,
4. Kami dari pihak PT. LOGOMAS UTAMA sudah menandatangani kontrak untuk memanfaatkan Pasir Laut, ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendapatkan Pendapatan Negara yang cukup besar.akhir Indrawan. **