Kanal

Dirjen KKP Dipastikan Turun ke Rupat Hari Ini, Untuk Melihat Langsung Situasi Terkini di Lapangan

PELITARIAU, PEKANBARU - Hari ini, Senin (14/2/2022), tim dari Direktorat Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen KKP) Republik Indonesia turun ke Rupat, kabupaten Bengkalis. Tim ini dipimpin langsung Dirjen KKP Laksamana muda TNI Adin Nurawaluddin. "Diperkirakan beliau landing di Pekanbaru sekitar Pukul 10.30 WIB," kata Said Amir Hamzah sebagaimana dikutip PELITARIAU dari berazam.com.

Namun untuk diketahui sejak Ahad (13/2/22) kemaren tim dari KKP telah menangkap kapal keruk pasir yang digunakan oleh PT Logo Mas Utama menyedot pasir yang menurut informasi dalam kontrak di drop ke Dumai untuk menimbun di Lubuk Gaung. Setelah itu kabarnya akan dijual ke Singapura. Cilakanya, saat pemeriksaan ditemukan didalam kapal  sejumlah 3 orang oknum yang mengaku dari AL. Sebagaimana terlihat dalam video yang telah beredar luas di masyarakat.

Bahkan Kapal Pengawas Hiu 01 tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir. 

Kegiatan penambangan pasir itu dihentikan, lantaran tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau, pada Minggu (13/2/2022). 

"Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut," kata Hal Menteri KKP Wahyu Trenggono melalui keterangan tetulis resmi, Minggu (13/2).

Ia menyebutkan, Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

"Apabila terbukti maka SanksiPidana Pasal 35 huruf i j.o Pasal 73 ayat (1) huruf d UU 27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 jo. PP No.85/20221 akan dikenakan," tegasnya. 

"Menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut," imbuh Wahyu Trenggono. 

Dijelaskan Wahyu, pemberian izin PKKPRL beresiko tinggi pun sekarang melalui seleksi yang ketat untuk menjaga kesehatan laut guna mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru. 

Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT). 

Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi penambangan di wilayah perairan pulau Rupat telah terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir dan kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Sementara, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Sebelumnya Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution telah menyampaikan informasi kedatangan pak Dirjen KKP tersebut ke Pulau Rupat untuk menghentikan aktifitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama.

"Ya, besok (hari ini,red), dirjen KKP akan turun ke Rupat untuk menghentikan operasional PT LMU," tegasnya.

Hal ini disampaikan Wagub, merujuk dari surat Dirjen KKP tertanggal 13 Februari 2022. Dimana dalam surat tersebut, Dirjen KKP akan melihat langsung ke lokasi dan akan menghentikan aktifitas PT LMU yang dinilai merugikan masyarakat sekitar dan juga merusak lingkungan.

Berikut isi surat dari Dirjen KKP RI:

Kepada Yth: Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan

Dengan hormat, mohon izin berkenan kami laporkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K yang Onboard diatas Kapal Pengawas HIU 0 terkait kegiatan Pengawasan Penambangan Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tanggal 13 Februari 2022, sebagai berikut:

1.    Bersarkan hasil survey aparat hukum dan Pemda Propinsi Riau, kemudian ditindaklanjuti koordinsi Ditjen PRL dengan Dinas Perikanan Propimsi Riau, Polsus PWP3K bersama KP Hiu 01 melaksanakan pemeriksaan kapal keruk  KNB VI melakukan pengerukan pasir laut atas kontrak dari  PT Logo Mas, selanjutnya PT logomas Utama melaksanakan kontrak dari PT CSK dengan Izin Usaha Penambangan seluas 5.030 Ha yang terbit tanggal 23 Agustus 1999 dan berakhir 8 November 2028 dengan kapasitas70.000 m3.

2. Pemeriksaan Kapal Keruk KNB VI* dilakukan pada koordinat 02?04,945’ LU - 101?27,255’BT Perairan Selat Malaka, dan belum terjadi aktivitas penambangan pasir.

3. Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT).

4. Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi penambangan PT Logomas Utama, dilaporkan sebagai berikut :

a. Terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir dan beririsan dengan kawasan perairan telah dicadangkan kawasan koservasi;

b. Terjadinya kerusakan.padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat

c. Kesalahan pemanfaatan PPKT diluar peruntukannya untuk Pertahanan dan Keamanan, Kesejahteraan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

d. PT Logomas Utama tidak memiliki PKKPRL

5. Selanjutkan akan dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Satwas Dumai dan PT Logomas untuk sementara kegiatannya dihentikan dan kapal keruk KNB VI dalam pengawasan Ditjen PSDKP.

Demikian kami sampaikan sebagai laporan dan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER