Kanal

Kronologi OTT KPK ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya

PELITARIAU, PEKANBARU - KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. 

KPK membeberkan kronologi OTT itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, di PN Surabaya. 

Saat itu, KPK menangkap lima orang, yakni Itong Isnaini Hidayat, hakim PN Surabaya; Hamdan, Panitera Pengganti PN Surabaya; Hendro Kasiono, pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP); Achmad Prihantoyo, Direktur PT SGP; serta Dewi, sekretaris Hendro Kasiono.

Nawawi mengatakan sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim. Penyerahan uang itu terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu HK (Hendro Kasiono).

"Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya," sebut Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/22), sebagaimana dikutip PELITARIAU dari detikNews.

Tak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

"Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan," ucapnya.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nawawi menyebut jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaini akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Pemberi :
1. Hendro Kasiono

Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).

Penerima :
1. Hamdan
2. Itong Isnaini Hidayat

Hamdan dan Itong Isnaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER