Kanal

Tim Kuasa Hukum DELVIANTO.SH.,MH & Rekan, Dampingi Prof Syafrani Melapor Tindak Pidana Dugaan Penghinaan

PELITARIAU, PEKANBARU - Direktur Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), Prof. DR. Syafrani bersama Tim Kuasa Hukum DELVIANTO.SH.,MH & Rekan, Selasa siang  (11/01/2022), terlihat mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.

Tim Kuasa Hukum DELVIANTO.SH, yang terdiri dari Delvianto SH, MH, Doni Fitra SH, Try Alda Putra SH, dan Jhon Simber SH, membuat laporan terkait atas tudingan yang menyudutkan Prof. Syafrani yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada 3 buah spanduk yang dipasang dilingkungan pintu masuk Kampus Unilak yang bertuliskan tudingan Pelaku korupsi kepada Prof. DR. Syafrani.

Disepanduk tersebut  tertera foto Prof. DR. Syafrani dengan jelas, beserta nama dan jabatan. Tak hanya dirinya, disepanduk itu juga  ada terpampang foto Rektor Unilak, DR. Junaidi.

Bunyi Spanduk itu "WARNING!!! LINGKUNGAN UNILAK DI PIMPIN OLEH PEMIMPIN KORUPSI.
- Terindikasi dugaan korupsi dan penggelapan uang pendaftaran Pascasarjana dari tahun 2018 s/d 2021.
- Memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Dan 
- Melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Merasa nama baiknya tercemar karena spanduk itu, Prof. Syafrani membuat laporan ke Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya.

Terlihat Prof. Syafrani masuk ke ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, dan sebelumnya  Tim kuasa hukum Prof. Syafrani juga telah berkoordinasi dengan petugas di Satreskrim.

Saat ditemui PELITARIAU usai membuat laporan, Prof. Syafrani mengatakan Dirinya bersama Tim Kuasa Hukum DELVIANTO.SH.,MH & Rekan, melaporkan adanya keberadaan spanduk yang terpasang di area kampus, yang diduga dirinya dan Rektor, dianggap melakukan penggelapan atau mempergunakan uang pendaftaran.

"Dugaan mereka itu mulai tahun 2018 sampai 2021. Ternyata realitanya, semua data yang ditampilkan tidak ada yang benar. Karena Rektor baru menjabat 2019 jalan, saya sendiri 2021 jalan, sampai 2022," terangnya. 

Prof. Syafrani bersama tim kuasa hukumnya ingin mengklarifikasi tuduhan tidak mendasar itu, dan berharap setelah laporan ke polisi masuk, bisa didapatkan titik terang atas adanya keberadaan spanduk tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prof. Syafrani, Delvianto mengungkapkan, Timnya dalam hal ini mendampingi Direktur Pascasarjana Unilak membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan  berbentuk tulisan, dan berharap aparat kepolisian dapat menangkap pelaku dan membongkar aktor dibalik pencemaran nama baik Direktur Pascasarjana Universitas Lancang Kuning.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berbentuk tulisan, penghinaan juga berbentuk tulisan. Kami meminta kepada pihak berwajib menangkap pelaku dan membongkar aktor dibalik itu semua ini," ujar Delvianto.

Masih kata Delvianto, pihaknya telah melengkapi barang bukti. Laporan juga telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kita tunggu hasil perkembangan dari penyelidikan," sebutnya.

Spanduk yang terpasang di lingkungan kampus dan menampilkan foto Prof Syafriani dan Rektor Unilak, DR. Junaidi disebutkan Delvianto berjumlah 3 buah, dan juga ada sejumlah postingan melalui media WhatsApp grup yang beredar dikalangan mahasiswa yang menyudutkan kliennya. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER