PELITARIAU, Rohil - Seorang Kakek di Rohil berinisial R yang sudah berusia 63 tahun, warga Jalan Nelayan Darat Kota Madya Dumai, diamankan aparat kepolisian atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Ironisnya korban adalah anak tiri pelaku.
Pelaku dilaporkan oleh istri pelaku berinisial E (44). Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 1 Sekolah Dasar hingga sampai SMP.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, Pelaku saat ini telah ditahan atas laporan ibu korban.
"Ya, Adanya laporan dan telah diterima laporan atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D JO PASAL 81 AYAT 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006,” kata AKP Juliandi.
Kronologi peristiwa itu kata AKP Juliandi, Pada tahun 2006 pada saat Korban berinisial
NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama) Korban Mengaku telah disetubuhi oleh terlapor (ayah tiri korban).
Kejadian tersebut sudah pernah diceritakan Korban kepada Saksi I (Adik kandung Korban) dan Saksi II akan tetapi Saksi I dan Saksi II tidak berani cerita kepada Pelapor (Ibu kandung Korban), dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh Terlapor pada saat keadaan rumah sepi.
Mengetahui Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, ada 1 Helai Singlet warna Putih, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam dan 1 Helai Celana Dalam warna Ungu," terang AKP Juliandi. **Prc7