Kanal

Ketua DPP LSM Ditangkap Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Miliar, Begini Kronologisnya

PELITARIAU, JAKARTA – Polres Metro Jakarta pusat (Jakpus), Ciduk Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga melakukan Pemerasan terhadap Anggota Polisi Hingga Rp2,5 Miliar.

Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), yang bernama Kepas Penagean Pangaribuan. Diduga .karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri, sebagaimana dikutip dari penerbitan tvOne news, Senin (22/11/2021) pukul 23 ; 29 WIB.

Dalam keterangan nya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap diKantor Sekretariat DPP LSM Tamperak, yang beralamatkan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin sore.

“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  LSM Tamperak, yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan, dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin malam, seperti dilansir tvOne news.

Hengki menjelaskan, dalam aksinya pelaku memberikan pernyataan, yang mendiskreditkan instansi, maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota, serta mengancam akan mem viral kan melalui media sosial miliknya yakni, di Tiktok, dengan akun kepaspenageanpan5.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika tersangka pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Polri Satuan Tugas (Satgas), yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan, begal terhadap pegawai Basarnas.

Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak lima orang. Dari kelima orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu, dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas tersebut.

Empat pelaku lain, dikirim ke panti untuk direhabilitasi, karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

“Ketua DPP LSM Kepas Penagean Pangaribuan ini menganggap, anggota kami telah melanggar SOP, dan terus dilakukan pengancaman, dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri, dengan tujuan untuk memperolehi sejumlah uang,” kata Hengki.

Kepas pun mengancam, akan mem viral kan anggota Satgas tersebut, karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP Polri. Padahal, Propam Polda Metro Jaya, tidak menemukan adanya pelanggaran SOP, maupun kode etik disiplin Polri,  saat memeriksa anggota Satgas tersebut.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar, kepada anggota Satgas begal, agar tidak mem viral kan ke sosial media. Selanjutnya terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas. Sehingga akhirnya, tersangka pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakarta Pusat, menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI, dan Komisi III DPR RI,  terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

“Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM,” kata dia.

Kini Ketua DPP LSM Tamperak Kepas, dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER