PELITARIAU, ROHIL - Pria berinisial HS (40 tahun) terpaksa merasakan dinginnya ubin tahanan Mapolres Rohil. HS ditangkap Sat Reskrim Polres atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan korban sebut saja namanya Bunga, Dirinya telah dicabuli ayah tirinya itu sebanyak 4 kali.
Menurut informasi yang PELITARIAU himpun, Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Parit Pisang Emas Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
“Ya, Sat Reskrim Polres Rohil telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur, Pada Jumat 19 November 2021. Pukul 22.10 WIB," sebut AKP Juliandi, Senin (22/11/21).
Dijelaskan Kasubbag Humas, kronologi itu bermula Pada Rabu 17 November 2021 Kemarin, Ibu kandung korban menghubungi pelapor (ayah kandung korban) agar menjemput korban yang tinggal bersama dengannya dan dengan tersangka di Kota Dumai. Perlunya penjemputan itu dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di Desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian sesampainya di rumah pelapor, ibu kandung korban menelpon pelapor mengatakan bahwa korban (anaknya) sudah di cabuli oleh ayah tirinya sebanyak 4 kali, yang dilakukan sebanyak 2 kali awalnya di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah Kabupaten Rokan Hilir, dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai.
"Atas peristiwa tersebut korban sering melamun dan banyak diam,” terang AKP Juliandi.
Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kota Dumai.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya, di Kecamatan Rimba Melintang, dan sebanyak 1 kali di Kota Dumai namun tidak sempat terjadi dikarenakan korban terbangun sebelum terjadi.
"Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Barang bukti dari kasus ini yakni ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan hasil visum et revertum.
"Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang AKP Juliandi. **Prc7