Kanal

Dekan Gatal akhirnya Jadi Tersangka

PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau akhirnya  menetapkan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Penetapan ini disampaikan, setelah penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/11/2021) pagi.

"Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi2 dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses," tulis Kabid Humas Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," tulis Kombes Sunarto lagi.

Bahkan penyidik kata Narto telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini bergulir saat  seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L,  mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.

Pengakuan itu diungkapkannya di media sosial Instagram di akun @komahi-ur. 

Dari pengakuan korban lewat video dan viral di medsos, Dekan Gatal ini memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa 'bibir mana bibir'," ungkap mahasiswi tersebut. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER