Kanal

UMP Riau Tahun 2022 Rp2.938.564, Naik 1,7 Persen

PELITARIAU, Pekanbaru  -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen. Kesepakatan ini diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11). 

Usai rapat tersebut, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, kepada PELITARIAU mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya juga telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Ya,  kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” sebut Jonli.

Masih katanya, kenaikkan itu besarnya Rp50.000 dan segera disampaikan kepada Gubernur Riau.

“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” terang Jonli.

Dijelaskannya, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

"Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," sebutnya.  **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER