Kanal

Live Bugil Lewat Aplikasi, Pembantu Rumah Tangga Di Pekanbaru Diamankan Polisi

PELITARIAU, Pekanbaru - Berawal dari laporan masyarakat terhadap perbuatan seorang pembantu rumah tangga di Pekanbaru berinisial R (20) yang melakukan aksi bugil di salah satu aplikasi. 

Laporan tersebut ditindaklanjuti dan akhirnya Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku R pada Kamis (4/11/2021) di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pornografi Dan UU ITE ini disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda. Syafriwandi, di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jum'at,(05/11/2021)

"Pelaku memulai aksinya semenjak bulan Oktober 2021, dengan meminta tolong kepada  Mucikari inisial Papi TH untuk membuatkan Username di salah satu Aplikasi dengan nama Username TH OZAWA dengan menggunakan Email pelaku. Pelaku dengan inisial R (20) ini melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan tubuhnya saat menggunakan baju hingga memperlihatkan tubuhnya tanpa menggunakan busana, Tujuan pelaku melakukan aksinya ingin mendapatkan komisi berupa uang," sebut Kapolresta Pekanbaru.

Diterangkan Kapolresta, Pelaku ini merupakan pembantu di rumah tersebut, Tersangka bergabung di aplikasi itu sejak Bulan Oktober, sebelumnya pelaku memang sering melakukan aksinya tersebut, namun di aplikasi yang berbeda.

Pelaku melakukan live di rumah majikannya dengan menggunakan tripod dan handphone sebagai sarana untuk merekam dan mempertontonkan pelaku sedang bugil.

Masih kata Kombes Pol  Pria Budi, selama 1 bulan ini, pelaku mendapat komisi dari mucikarinya TH, sejumlah Rp3,946 juta dengan cara di transfer lewat rekening tersangka.

"Pelaku TH sebagai mucikari ini sudah kami deteksi namun di luar Kota Pekanbaru. Pelaku ini juga melakukan aksinya setiap malam tanpa sepengetahuan majikannya," terang Kapolresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 junto Pasal 10 UUD RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UUD RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER