Kanal

Fakta Baru, Dugaan Penipuan Jual Beli Ratusan Haktare Lahan Kebun di Anak Talang

PELITARIAU, Inhu - Fakta baru terungkap kalau, sejumlah warga yang menjadi penjual lahan perkebunan di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku ketika melakukan penjualan lahan kepada pembeli disertai dengan dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dimana lokasi lahan tersebut saat dilakukan jual beli sedang dilakukan penanaman oleh pihak perusahaan perkebunan PT Tasma Puja.

Selain disertai dokumen SKGR jual beli lahan perkebunan tersebut, penjual lahan juga menguasai lahan secara turun temurun dengan berbagai jenis tanaman, seperti karet, durian dan tanaman lainnya. Secara sukarela masyarakat menyerahkan lahan kepada pihak PT Tasma Puja untuk alih komoditi taman, menjadi tanaman kelapa sawit dengan pola plasma.

Terungkapnya fakta baru, setelah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH turun melakukan investigasi bersama timnya dan melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala desa anak talang Firdaus yang membunuhi sejumlah dokumen SKGR lahan perkebunan Anak Talang. 

"Jika ada bukti tanda tangan seperti ini, ini bisa jadi benar sebab, disertai juga juru ukur dan keterangan batas batas tanah dan jika surat asli maka saya pastikan tanahnya ada," kata Firdaus Senin (19/10/2021) seraya mengaku sedang melakukan inventarisir dokumen SKGR yang dibubuhi tanda tangan dirinya.

Berbagai persoalan memang pernah dialaminya bahkan sempat ditangkap oleh Polisi dari Polres Inhu akibat, adanya rekomendasi dirinya bersama tiga orang Kades lainya terhadap perusahaan perkebunan PT Tasma Puja yang tidak memiliki perizinan lengkap. "Terhadap PT Tasma Puja kalau gak salah ada keterlibatan dinas perkebunan juga disini," kata Firdaus.

Dugaan penipuan jual beli SKGR terhadap objek tanah yang baru ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja sekitar tahun 2012 dan tahun 2013 itu, saat ini sudah muncul 186 orang korban, namun demikian, pihak LBHI Batas Indragiri mengakui masih menerima kuasa dari korban lainya untuk meminta. "Masyarakat menyerahkan lahan kepada PT Tasma Puja untuk dijadikan plasma ditanami kelapa sawit saat itu," kata Rachman.

Advokat asal Jakarta dan mendirikan LBHI Batas Indragiri di Kabupaten Inhu ini menegaskan, kalau pihak LBHI-Batas Indragiri mengusut tuntas dugaan sementara penipuan jual beli lahan di Desa Anak Talang. "Ada juga fakta yang kita temui, mereka yang menjual lahan disertai SKGR namun lahan tetap dikuasai dan tidak mau menyerahkan kepada pembeli," ucapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, korban penipuan diharapkan bersabar dalam proses penegakkan hukum yang akan dilaporkan LBHI Batas Indragiri ke penegak hukum, sebab penegakan hukum yang akan dilakukan tidak jangan sampai terjadi pelanggaran hukum. "Fakta lainya seperti surat dukungan dari Dinas perkebunan atas operasional PT Tasma Puja dan fakta lainnya akan kami jadikan laporan terpisah dari perkara dugaan penipuan ini," jelasnya. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER