Kanal

Sengketa Lahan PT Alam Sari Lestari, Terkait Surat Sakti, Sekda Hendrizal: Baca Baek Baek Prihal Surat Itu

PELITARIAU, Inhu - Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Hendrizal, mengakui sudah menandatangani surat laporan hasil peninjauan lapangan yang ditujukan kepada kelapa kantor pertanahan nasional Kabupaten Inhu, dasar surat tersebut diakuinya temuan tim yang terdiri instansi Perintah Inhu terkait di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari nomor 1 tahun 2007.

"Baca baek Baek prihal surat, itu laporan hasil peninjauan lapangan. Inikan tidak harus Sekda menjawab, bisa ditanyakan kepada asisten, Kabag Tapem, dinas perizinan terpadu dan dinas pertanian dan perikanan," kata Sekda Hendrizal menjawab konfirmasi wartawan Kamis (7/10/2021) melalui terlpon genggamnya terkait surat sakti yang pernah ditandatanganinya dimaksud.

Sekda Hendrizal menegaskan, temuan lapangan tim diareal HGU PT Alam Sari Lestari dengan masyarakat disarankan diselesaikan dengan cara musyawarah. "Berpedoman dengan surat tersebut, harus dilakukan penyelesaian lahan secara musyawarah, dan itu sudah dari lama disarankan," kata Sekda Hendrizal seraya mengatakan kalau dirinya sudah Sarankan kepada tim.

Hasil laporan kunjungan kelapangan tim Pemda Inhu jelas Hendrizal, tidak harus sekda menjawab, tentu bisa ditanyakan kepada asisten, Kabag tapem, badan perizinan dan Dinas pertanian perikanan, sebab lanjutnya, sudah disarankan sengketa lahan masyarakat dengan PT Alam Sari Lestari disarankan untuk diselesaikan secara musyawarah.

Hendrizal kembali menegaskan, agar wartawan membaca hasil laporan kunjungan lapangan tim yang terdiri dari instansi terkait yang surat tersebut ditandatanganinya ditujukan kepada kantor BPN Inhu. "Lebih lanjut tanya OPD terkait ya," ucap Sekda Hendrizal sebab sudah dari lama disarankan sengketa lahan itu diselesaikan secara musyawarah.

Informasi yang berhasil di himpun, atas surat Sekda Hendrizal ke BPN Inhu nomor 525/Distankan-bun/IV/2019/708 tertanggal 11 April 2019, ditindak lanjuti oleh surat BPN Riau nomor MP.03.04/1270.14/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019, prihal hasil pemantauan PT Alam Sari Lestari  di Kabupaten Inhu-Riau, maka Badan Pertanahan Nasional RI mengeluarkan surat dengan nomor TL.03.01/903-700/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019.

Dalam surat BPN RI tersebut, ditujukan kepada kepala kantor wilayah BPN Riau, surat prihal Tindak lanjut penertiban tanah terindikasi terlantar HGU no 1 /Tl.Jerinjing, P.Rumbai, Rawa Skip  atas nama PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Indragiri hulu-Riau memuat dua poin penting, satu diantaranya adalah PT Alam Sari Lestari menyelesaikan secara musyawarah terhadap 5 titik lokasi klaim HGU no 1 tahun 2007 secara musyawarah mufakat dengan berbagai alternatif yang baik menurut pertimbangan management perusahaan.

Terpisah, Bahtiar SH, penasehat hukum masyarakat dari LBH-I Batas Indragiri yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya menjelaskan, dalam HGU nomor 1 tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari tidak memuat wilayah Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat masuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari. 

"Saat PT Alam Sari Lestari memulai pembuatan kebun, pernah akan bekerja sama dengan kelompok tani di desa sungai raya, namun kesepakatan itu tidak terjadi, dan saat itu juru ukur tidak memasukan wilayah desa Sungai Raya kedalam rencana HGU PT Alam Sari Lestari, namun ujuk ujuk keluar surat ukur Desa Talang Jerinjing memasukan lahan Desa Sungai Raya kedalam HGU PT Alam Sari Lestari," kata Bahktiar.

"Kami menduga ada indikasi mafia tanah dan upaya merampas paksa tanah masyarakat di Desa Sungai Raya tanpa melakukan kerja sama, sedangkan di Desa Talang Jerinjing dan Paya Rumbai dilakukan kerjasama oleh PT Alam Sari Lestari dengan memberikan kebun pelasma," jelasnya. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER