Kanal

Tarmizi: Masyarakat Anak Talang Panen Masal, TBS Dari PT Runggu Diserahkan ke Polres dan Polda

PELITARIAU, Inhu - Lebih dari 2600 haktare lahan kelapa sawit PT Runggu yang ada di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau diduga ilegal, sebab pihak PT Runggu melakukan penggarapan hutan yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut juga menggarap lahan hutan desa anak talang.

Demikian dikatakan tokoh masyarakat Batang Cenaku Tarmizi kepada wartawan Rabu (6/10/2021). "Kami masyarakat anak talang akan melakukan panen masal di lahan perkebunan kelapa sawit Desa Anak Talang yang dikuasai oleh PT Runggu," kata Tarmizi.

Dijelaskannya, dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan dari hasil panen di kawasan hutan yang dikuasai oleh PT Runggu di Desa anak talang akan diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Inhu dan Polda Riau. "Masyarakat yang langsung mengantarkan TBS dari kawasan hutan ini ke polisi untuk dilakukan penegakan hukum," jelas Tarmizi.

Ditegaskan juga, atas sikap masyarakat anak talang yang terpenting adalah, tuntutan kepada pemerintah untuk mengusut tuntas sindikat perambahan hutan yang dilakukan PT Runggu  merambah hutan lindung yang berda di desa anak talang Kecamatan Batang Cintaku. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Runggu belum berhasil dikonfirmasi terkait penggarapan kawasan hutan di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, yang menurut masyarakat merupakan lahan yang dikuasai PT Runggu di Desa Anak Talang merupakan lahan masyarakat. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER