PELITARIAU, Pekanbaru - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus Yulinar (38), warga Jorong Sungai Tambang Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, saat akan transaksi empat paruh burung rangkong,empat paruh burung rangkong, Kamis (30/9/2021).
Penangkapan dilakukan di kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dari tangannya, tim Subdit IV berhasil mengamankan barang bukti empat paruh burung rangkong, Kemudian, satu tas dan satu kantong plastik warna hitam biru.
Kasubdit IV, Ditreskrimsus Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi bagian bagian dari satwa yang dilindungi.
Kemudian, mendapati informasi tersebut Tim dari Subdit IV langsung melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka ini ditangkap atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yaitu setiap orang dilarang bagian - bagian lain satwa yang dilindungi berupa paruh burung Rangkong,” ujar Darmawan.
Selanjutnya, untuk proses lanjutkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman. Untuk memastikan asal muasal paruh burung rangkong yang akan dijual pelaku.
“Masih kita dalami lebih lanjut,” ujar Darmawan.
Terhadap pelaku, lanjut Darmawan, disangkakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun rumusan pasal yakni Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah. **Prc7