PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Rumbai memusnahkan 13.045,14 gram narkotika jenis Sabu, Jumat (24/09/2021) di depan Mapolsek Rumbai Pekanbaru. Barang bukti tersebut, merupakan sitaan dari bandar Narkoba sekaligus pengedar bernama Hasan (45) status DPO.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombespol Pria Budi, didampingi Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho serta dihadiri sejumlah Perwakilan dari Kejari Pekanbaru, Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau, BNN Pekanbaru, dan PT. Pegadaian Pekanbaru.
"Saya ucapkan selamat atas kinerja Polsek Rumbai, yang mampu mengungkap kasus Narkoba cukup besar untuk sekelas Polsek. Bersama, kita lawan narkoba," ujar Kapolresta Pekanbaru kepada awak media saat konferensi pers.
Diungkapkan Kapolresta, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria berinisial Ha alias San yang sedang membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
"Dari informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan penelusuran informasi tersebut," sebut Kapolresta.
Usai mengamankan tersangka H, petugas menemukan 13 kilogram lebih Narkotika jenis Sabu di kos-kos toko Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (4/9/21) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Terhadap Pelaku kita mengenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kombes Pol Pria Budi. **Prc7