Kanal

Berselang Setengah Jam Pria Ini Tiduri 2 Orang Anak Dibawah Umur

PELITARIAU, Bengkalis - Pria berinisial AS (28) warga Dusun II Suka Maju Kelurahan Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu, ditangkap Tim satuan Reskrim Polsek Mandau di jalan Rangau Km 11 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan pada Rabu (22/09) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tersangka ditangkap karena diduga telah meniduri anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial S (11) dan D (17) yang dilaporkan orangtua korban berinisial ZA (39) bersama saksi SN (21) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/234/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU dan hasil visum (VER). 

Penangkapan tersangka AS ini dibenarkan Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH, Kamis (23/09) sore kemarin.

Dikatakan Kanit Reskrim, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan orangtua korban Inisial ZA. Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku persetubuhan terhadap Anak dibawah umur. 

Dan dari hasil penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Rangau Km 11 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, tanpa melakukan perlawanan.

"Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Peristiwa itu kata Kanit Reskrim, terjadi pada hari Selasa (21/09), sekira pukul 01.00 WIB dini hari, TKP di Rumah terlapor (Tersangka) di Dusun II Suka Maju RT 02 RW 03 Kelurahan Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor atas nama AS terhadap korban.

"Yang mana awal kejadian bermula pada saat korban diajak makan bakso bersama-sama, kemudian sekira pukul 17.30 WIB ketika korban hendak pulang kerumah, Korban ditahan oleh terlapor supaya tidak pulang dan membujuk Korban untuk tidur di rumahnya," terang Iptu Firman.

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB dini hari ketika kedua korban sedang tidur terlapor meniduri korban pertama dikamar miliknya, selanjutnya sekira pukul 01.30 wib dini hari terlapor juga meniduri korban kedua dikamarnya secara bergantian dan selanjutnya Korban diancam oleh terlapor didalam kamar. 

Keesokan harinya peristiwa tersebut diceritakan korban kepada orang tuanya.

"Atas kejadian itu, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER