Kanal

Kadiskes Meranti Ditahan di Mapolda Riau

PELITARIAU, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Meranti berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Riau, Senin (20/9/2021).

Tersangka MH ditangkap di sebuah penginapannya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB

MH terlibat kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dalam memungut biaya rapid tes antigen yang seharusnya jatah RSUD di Kepulauan Meranti.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa bantuan berupa 3000 rapid test antigen yang diberikan oleh Dinkes Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah diselewengkan tersangka MH.

"Tersangka MH tidak mendistribusikan rapid test antigen kepada masyarakat sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19 ini," sebut Kapolda Riau.

Masih kata Kapolda, 3.000 antigen yang diterima tersangka kemudian dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan hibah rapid test yang diberikan kepada Dinkes Meranti telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

"Kita akan menghitung kerugian negaranya. Sampai hari ini baru MH yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita akan mendalami proses penyelidikan apakah ada tersangka lain atau tidak," terang Kapolda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga mengatakan, tersangka MH mengkomersilkan 1 rapid test tersebut dengan menarik dana dari masyarakat sebesar rata-rata Rp150.

"Tersangka membuat laporan  palsu, bahwa seakan-akan rapid test ini sudah diberikan kepada masyarakat. Tapi ternyata setelah kita cek, masyarakatnya tidak pernah melakukan rapid test," ungkap Kapolda Riau.

Kapolda mengajak semua elemen untuk mengawasi kegiatan penanganan Covid-19 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada penyimpangan.

"Pengungkapan ini kita ketahui setelah mendapatkan informasi dan data dari masyarakat. Setelah kita dalami, ternyata rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan. Barang negara ini malah disimpan di tempat tersangka," terang Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara Pasal 10 ayat (a), diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 7 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER